Beijing, POJOK BATAM.ID  – Surat kabar nasional China menegaskan Hong Kong merupakan bagian tak terpisahkan dari China. Penegasan disampaikan setelah ribuan demonstran beraksi di luar Konsulat Amerika Serikat (AS) untuk meminta bantuan membawa demokrasi ke Hong Kong.

Dalam editorialnya, seperti dilansir Reuters, Senin (9/9/2019), surat kabar China Daily juga menegaskan bahwa segala bentuk pemisahan diri ‘akan dihancurkan’.

“Hong Kong merupakan bagian tak terpisahkan dari China — dan itu adalah batasan yang tidak seharusnya ditantang oleh siapa pun, tidak oleh para demonstran, tidak oleh kekuatan asing yang memainkan permainan kotor mereka,” sebut China Daily dalam editorial terbarunya.

“Unjuk rasa di Hong Kong bukan soal soal hak-hak asasi atau demokrasi. Itu adalah akibat dari campur tangan asing. Jangan sampai pengendalian diri pemerintah pusat disalahartikan sebagai kelemahan, pemisahan diri dalam bentuk apapun akan dihancurkan,” tegas editorial China Daily tersebut.

Lebih lanjut, surat kabar China Daily menyebut aksi demonstran Hong Kong pada Minggu (8/9) waktu setempat yang digelar di luar kantor Konsulat AS menjadi bukti bahwa kekuatan asing ada di balik unjuk rasa besar-besaran yang menyelimuti Hong Kong sejak pertengahan Juni lalu.

China Daily memperingatkan para demonstran untuk ‘berhenti menguji kesabaran pemerintah pusat’, yang merujuk pada pemerintah China daratan.

 

 

Kantor berita Xinhua dalam komentar terpisah menyatakan bahwa penegakan hukum perlu diwujudkan dan Hong Kong bisa membayar hukuman lebih besar dan lebih berat jika situasi saat ini terus berlanjut.

Diketahui bahwa sebelumnya pemerintah China menuduh kekuatan asing berupaya melukai Beijing dengan menciptakan kekacauan di Hong Kong melalui unjuk rasa besar-besaran, yang awalnya dipicu oleh protes terhadap rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang kontroversial.

RUU ekstradisi ditolak warga Hong Kong karena mengizinkan setiap tersangka untuk diekstradisi ke China daratan dan diadili di pengadilan China yang dikuasai Partai Komunis. RUU ekstradisi dipandang sebagai upaya China mencampuri sistem hukum Hong Kong yang independen. Hal ini telah dibantah oleh China.

Unjuk rasa di Hong Kong semakin lama meluas menjadi seruan untuk reformasi demokrasi. Diketahui bahwa Hong Kong yang berstatus Wilayah Administrasi Khusus ini, memiliki formula ‘satu negara, dua sistem’ setelah diserahkan oleh Inggris ke China tahun 1997 lalu.

RUU ekstradisi sendiri telah dicabut secara resmi oleh pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, dalam pengumuman pekan lalu. Namun pencabutan RUU ekstradisi tidak memuaskan para demonstran Hong Kong yang terus menggelar aksi hingga seluruh tuntutan mereka dikabulkan.

Tuntutan lainnya dari demonstran Hong Kong antara lain penyelidikan independen terhadap taktik kepolisian dalam bentrokan yang memicu korban luka, menuntut pengampunan untuk demonstran yang ditangkap, menghapus penggunaan istilah ‘rusuh’ untuk menyebut unjuk rasa dan menggelar pemilu yang sepenuhnya demokratis.

Dalam aksi damai di luar Konsulat AS pada Minggu (8/9) waktu setempat, ribuan demonstran Hong Kong menyerukan agar pemerintah AS menekan China untuk memenuhi tuntutan para demonstran.

 

 

(nvc/ita)

 

 

 

Editor: HEY
Sumber: detikNews