Rilis pembunuhan di Polresta Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan

Rilis pembunuhan di Polresta Denpasar. Foto: Denita br Matondang

POJOK BATAM.ID – Polresta Denpasar menangkap Bagus Putu Wijaya (33) yang mengaku sebagai gigolo dan membunuh Ni Putu Yuniawatin (34). Yuni ditemukan tewas dengan mulut dibekap handuk di sebuah hotel di Denpasar.

Bagus tega membunuh perempuan yang bekerja sebagai Sales Promotion Girls (SPG) show room mobil itu karena protes tak puas dengan hubungan seksualnya.
“Akhirnya tersangka merasa tersinggung. Korban tadi ditarik dan dibekap, ditutup dengan handuk sehingga lemas. Setelah itu, korban meninggal dan tersangka meninggalkan penginapan,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan kepada wartawan, Senin (12/8).
Rudi menjelaskan, kasus ini bermula pada Senin (5/8), saat keduanya sepakat bertransaksi jual beli mobil. Keduanya berkenalan lewat iklan mobil di sebuah media sosial.
Yuni hendak menjual mobil jenis MPV milik keluarganya. Lalu Bagus memberikan cek senilai Rp 10 juta.

Rilis Pembunuhan perempuan di Bali di Polresta Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
“Pelaku dan korban saling ngobrol, akhirnya menanyakan pelaku ini apa kerjanya selain membeli mobil tersebut. Ternyata pelaku menyatakan bahwa kerjanya adalah seorang gigolo. Jadi menjajakan dirinya dengan online,” jelas Ruddi.
Keduanya sempat makan bersama di sebuah restoran. Saat itu, Yuni meminta Bagus untuk melayaninya. Bahkan, saat itu Yuni menyerahkan uang senilai Rp 500 ribu dan sebuah ponsel ke Bagus.
“Akhirnya ada kesepakatan dan menginaplah di penginapan,” ujar Ruddi.
Setibanya di hotel di kawasan Denpasar, keduanya langsung memesan kamar. Keduanya lalu bermesraan dan berhubungan badan. Namun, usai berhubungan badan, Yuni menyatakan protes karena merasa tak puas dengan layanan Bagus.
“Pada saat menginap terjadi beberapa kali persetubuhan, namun pihak korban tidak puas apa yang diberikan pelaku. Akhirnya korban mengatakan ‘kamu karena sudah dibayar, kamu belum memuaskan. Saya sudah rugi, saya sudah membelikan kamu handphone namun kamu tidak memuaskan kepada saya’,” kata Ruddi meniru ucapan Yuni.

Tak terima dengan omongan Yuni, Bagus pun emosi. Ia lalu membunuh dengan mengambil sebuah handuk dan membekap mulut Yuni hingga tewas. “Dari hasil autopsi, ada tanda kekerasan,” ucapnya.
Setelah membunuh, Bagus langsung kabur ke Sulawesi Utara untuk pulang ke rumah istrinya. Tiga hari pascakejadian, tepatnya pada Kamis (8/8), ia diciduk oleh polisi.
Usai ditangkap, Bagus mengaku telah menggadaikan mobil Yuni senilai Rp 10 juta di Kawasan Badung, Bali. Mobil itu kini telah diamankan Polresta Denpasar. Atas perbuatannya itu, Bagus dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun.

Editor: HEY
Sumber: Kumparan