Lahan Permukiman di Batam Luas Kurang 200 M2 Tetap Wajib Bayar UWT, Ini Alasannya!
INSTAGRAM/BP BATAM
BP BATAM

BATAM, POJOK BATAM.ID – Badan Pengusahaan (BP) Batam hingga saat ini masih menjalankan tugasnya, memungut Uang Wajib Tahunan (UWT) atas lahan di Batam.

Termasuk untuk lahan permukiman seluas di bawah 200 m2.

Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni mengatakan, BP Batam tidak punya kewenangan untuk menghentikan hal itu.

Pasalnya hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat yang mengharuskan BP Batam menghentikan tugasnya, memungut UWT untuk lahan permukiman seluas di bawah 200 m2.

Diketahui, UWT ini termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan berdasarkan aturan, kewenangan memungutnya diberikan pemerintah pusat kepada BP Batam yang sebelumnya bernama Otorita Batam.

“Kita tak punya hak membebaskan. Kewenangannya ada di presiden, presiden perintahkan ke bu menteri atau pak menko dulu. Tapi sampai saat ini belum ada keputusan resmi,” kata Imam, baru-baru ini.

Ia menerangkan, kebijakan membebaskan UWT untuk lahan permukiman seluas di bawah 200 m2 di Batam itu, masih sebatas wacana. Hal ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan masyarakat, soal kapan waktu penerapan kebijakannya.

Selain itu menurut Imam, masih banyak hal-hal yang perlu dibahas lagi. Terutama soal sasaran sebenarnya dari pembebasan uang sewa lahan ini.

“200 m2 ini gede tanahnya. Kita mau kasih subsidi ke siapa sebenarnya, sasarannya apa,” ujarnya.

• Polisi Gelar Razia di Jodoh, Pengendara Pilih Putar Balik Cari Selamat, Lihat Foto-fotonya

• BOS BESAR PANBIL dan Pengusaha Hartono Diperiksa Sebagai Saksi Oleh KPK Untuk Nurdin Basirun

• Kock Meng, Pengusaha Kota Batam Diperiksa KPK Setelah Dua Pekan Menghilang

• Jangan Sampai Terlewat, Inilah 10 Makanan Paling Hits di Korea Selatan

Sebelumnya diberitakan, pembebasan UWT bagi lahan seluas di bawah 200 m2, juga menjadi konsen Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil.

“Tahun ini akan diselesaikan,” kata Sofyan, Jumat (21/6) saat datang ke Batam.

Teknisnya, lahan seluas maksimum 200 m2 itu untuk peruntukan perumahan. Sofyan mengatakan, BP Batam nantinya akan membuat aturan, lahan maksimum 200 m2, nilai UWT-nya nol (0) Rupiah.

“UWT-nya nol Rupiah kalau perumahan. Untuk bisnis, tidak. Bisnis tetap harus bayar,” ujarnya.

Penentuan lahan maksimum 200 M2 ini, berdasarkan dokumen lahan yang sudah ada saat ini. Menurut Sofyan, hal itu tidak sulit. Karena hampir semua tanah di Batam sudah terukur luasannya.

“BP akan keluarkan aturan, bagi masyarakat yang punya lahan sampai maksimum 200 m2, meraka tak perlu bayar UWT,” tegas Sofyan lagi.

Editor: HEY
Sumber: TRIBUNBATAM.id