POJOK BATAM.ID – Polisi memastikan tidak akan memberikan izin atas permohonan aksi unjuk rasa jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres 2019 di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Hal ini sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Kami tidak megeluarkan izin itu (unjuk rasa). Karena dari Polda menyampaikan (ada rencana) itu. Tapi kami tetap mengantisipasi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6).

Harry menuturkan, akibat adanya unjuk rasa aparat keamanan harus melakukan penutupan jalan di sekitar kawasan gedung MK. Hal ini akan mengganggu masyarakat yang melewati ruas jalan tersebut.

“Saya menyampaikan dengan pengalihan kemarin atau penutupan di depan MK banyak masyarakat terganggu. Saya berharap masyarakat nonton di TV saja,” terang Harry.

Harry menambah, ruas jalan di sekitar gedung MK akan tetap dibuka saat pembacaan putusan MK. Hanya saja, pihaknya memperketat pengamanan di sekitar gedung MK. Sedikitnya 13 ribu personel aparat gabungan dari TNI-Polri dikerahkan untuk pengamanan.

“TNI dan Polri masih seperti kemarin, khusus di depan MK dan sekitarnya berjumlah 13.747 personel,” jelas Harry.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, sembilan hakim konstitusi akan menyampaikan putusan PHPU Pilpres 2019 di depan pihak pemohon, termohon, dan terkait. Diharapkan, semua pihak dapat menghadiri sidang putusan yang akan dibacakan pada Kamis (27/6).

“Putusan Mahkamah Konstitusi itu, Kamis itu putusan final, konstitusi mengatakan itu, konstitusi itu Undang-undang Dasar, hukum yang tertinggi,” ucap Fajar.

Fajar menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak BPN Prabowo-Sandi, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), dan TKN Jokowi-Ma’ruf untuk dapat menghadiri sidang putusan. Sedikitnya, MK menyiapkan 20 kursi untuk para pihak tersebut.

“Majelis hakim konstitusi merasa dan memastikan bahwa hari Kamis itu sudah siap. Jadi, penelaahan terhadap perkara ini tidak dilakukan ketika sidang yang terakhir, tetapi sudah dilakukan sejak awal oleh hakim konstitusi,” tukas Fajar.

Sumber:JawaPos.com