Pojok Batam.id– Terdakwa kasus politik uang Calon Legislatif(Caleg) dari Partai Gerindra, Muhammad Yunus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Senin(27/5/2019) pagi. Persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jasael didampingi Hakim Anggota Muhammad Chandra dan Efrida Yanti.

Jaksa Penuntut Umum(JPU), Samsul Sitinjak, Rumondang Manurung dan Karta So Immanuel Gort, sementara terdakwa didampingi Penasehat Hukum Juhrin Pasaribu, Pangidoan Nauli Siregar dan Nofiar.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa Muhammad Yunus dengan Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

JPU menguraikan bahwa berawal pada hari selasa tanggal 16 April 2019 sekira pukul 13.00 WIB, saksi Hubertus Laka Demu datang bersama saksi Binsar ke kediaman terdakwa dengan tujuan untuk mengenalkan saksi Binsar kepada terdakwa.

“Terdakwa meminta bantuan saksi Binsar untuk mencari suara dari warga agar memilihnya pada saat pemilu tanggal 17 April 2019 dengan memberikan uang sebesar Rp. 100.000 per orang,” ujar JPU.

Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.300.000 dan contoh surat suara sebanyak 23 lembar, kalender sebanyak 23 lembar, stiker bergambar Caleg Muhammad Yunus dan kaos warna putih bergambar Partai Gerindra dengan tulisan Caleg Muhammad Yunus.

JPU juga mengatakan, terdakwa juga menjanjikan apabila terpilih dan duduk sebagai anggota Dewan akan memberikan uang kepada saksi Binsar namun nominalnya tidak disebutkan.Kemudian pada hari selasa tanggal 16 April tahun 2019 sekirapukul 19.30 WIB, saksi Binsar langsung membagikan uang sebesar Rp.300.000, 1 lembar contoh surat suara, 1 lembar stiker kepada Saksi Ance di rumahnya dan mengatakan agar memilih Caleg Muhammad Yunus dengan Nomor Urut 7 Dapil 3 dari Partai Gerindra.

Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB, saksi Binsar pergi ke depan warung kopi Perumahan Bukit Ayu Lestari Kelurahan Mangsang dan memberikan Uang sebesar Rp.200.000, 1 lembar contoh surat suara, 1 lembar stiker dan kalender bergambar Caleg Muhammad Yunus kepada saksi Ronal dan memberitahukan agar memilih Caleg Muhammad Yunus dengan Nomor Urut 7 Dapil 3 dari PartaiGerindra.

“Uang, stiker, contoh surat suara dan kalender lainnya juga di bagikan saksi Binsar kepada warga piayu lainnya dijalan sekitar Tanjung Piayu Kota Batam,” kata JPU.
“Bahwa terdakwa dalam memberikan uang, contoh surat suara, kalender, stiker bergambar Caleg Muhammad Yunus dan kaos warna putih bergambar Partai Gerindra dengan tulisan Caleg Muhammad Yunus kepada saksi Binsar sudah masuk dalam masa tenang sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,” jelas JPU.Terdakwa Muhammad Yunus berkonsultasi dengan penasehat hukum setelah mendengarkan dakwaan JPU/Foto : RD_JOE

Setelah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU), terdakwa Muhammad Yunus mengatakan bahwa apa yang didakwaan JPU tidak benar.

“Apa yang didakwakan(JPU) kepada saya tidak benar Yang Mulia,” ujar terdakwa Muhammad Yunus kepada Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian meminta terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Selanjutnya penasehat hukum terdakwa membacakan eksepsi atas dakwaan JPU.