Diantara perumahan batam
Pojok Batam.id– Walikota Batam H Muhammad Rudi mengatakan, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyetujui lahan perumahan di Batam dengan luas di bawah 200 M2 dan lahan di wilayah kampung tua, dibebaskan dari kewajiban membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO) serta dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kita warga Batam patut bersyukur, bahwa baru saja presiden menyatakan persetujuannya menghapus UWTO dan mengeluarkan dari HPL BP Batam, untuk perumahan yang memiliki ukuran lahan di bawah 200 M2 dan lahan kampung tua,” ujar Rudi, dalam sambutannya saat acara buka puasa bersama di kediaman Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Minggu (26/5).
Dikatakan Rudi, persetujuan Presiden tersebut, disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, dalam rapat koordinasi lintas instansi dan kementerian yang diadakan di kantor Kementerian Perekonomian, Jumat (24/5) lalu.
Menurut Rudi, keputusan presiden tersebut, merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh segenap warga Batam. Dan hal ini merupakan hadiah yang sangat berharga bagi segenap warga Batam.
“Tentunya, keputusan presiden terkait legalitas lahan pemukiman dan lahan kampung tua adalah keputusan yang tepat dan selama ini ditunggu oleh masyarakat Batam,” ujar Rudi.
lanjut dijelaskan Rudi, implementasi terkait persetujuan presiden tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh tim teknis yang nantinya akan melibatkan lintas instansi, baik itu dari Pemko Batam, BP Batam, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perekonomian dan lainnya.
“Menindaklanjuti persetujuan presiden, segera akan dibentuk tim teknis yang terdiri dari lintas instansi. Kita berharap agar dalam waktu dekat, regulasinya segera rampung, sehingga dalam tahun ini juga, kebijakan tersebut sudah bisa berlaku,” harap Rudi.
Pada kesempatan tersebut, Rudi juga menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh pihak yang tanpa kenal lelah berjuang mewujudkan sejumlah kawasan di Batam bebas UWTO atau dikeluarkan dari hak pengolalan lahan (HPL) BP Batam.
Ketua Harian Ikatan Keluarga Sumatera Barat Muhammad Al Ichsan, menyampaikan apresiasinya atas persetujuan presiden terkait dibebaskannya pembayaran UWTO atas perumahan di bawah ukuran 200 M2 dan kawasan kampung tua.
“Sebagai warga Batam, kita memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada pemerintah atas keputusan tersebut. Ini adalah keputusan yang tepat dan benar-benar berpihak kepada masyarakat bawah,” ujar Ichsan.
Pendiri Ichsan Foundation ini juga menyampaikan apresiasinya kepada Walikota dan Wakil Walikota Batam. Karena menurutnya persetujuan dan kebijakan presiden atas keberadaan sejumlah lahan di Batam, tidak terlepas dari perjuangan tanpa lelah Rudi-Amsakar.
“Kita tahu Rudi- Amsakar beserta jajaran pemerintah Kota Batam, senantiasa berjuang untuk merealisasikan status dan legalitas sejumlah wilayah di Batam. Dan apa yang disetujui presiden, merupakan kado berharga bagi Rudi- Amsakar untuk seluruh warga Batam,” tegas Ichsan. Senada dengan Al Ichsan, tokoh masyarakat Batam, Iskandar Alamsyah menyampaikan kegembiraanya atas persetujuan presiden terkait status dan legalitas lahan pada pemukiman dan kampung tua di Batam.
“Ini adalah keputusan yang tepat. Saat ini tinggal lagi bagaimana kita satukan sikap, sehingga pemerintah kota Batam bersama dengan segenap warga Batam bersama-sama mendorong pemerintan pusat, agar secepatnya mengeluarkan regulasi teknis, sehingga apa yang disampaikan presiden tersebut bisa diimplementasikan segera,” pinta Iskandar. (san)