Aspidum Kejati Kepri, Arif Zainulyani.

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Panca Rasa Pratama di Tanjungpinang, tanpa nama tersangka dari Polda Kepri pada Selasa (9/4/2019).

“SPDP itu nomor: SPDP/26/IV/2019/Ditreskrimsus Polda Kepri. Tetapi untuk tersangka masih dalam lidik,” kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Arif Zainulyani saat ditemui di PN Tanjungpinang, Jumat (12/4/2019).

Diketahui perusahaan itu memproduksi teh merek Prenjak, air kemasan merek ravel, minuman ringan merek canbo dan kecap asin merek ches’z.

Untuk perkara pencemaran lingkungan, Kajati Kepri telah menunjuk jaksa Roy Hufinton Harahap dan Fahmi Ariyoga yang akan menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan terhadap perkara tersebut.

“Pasal yang disangkakan melanggar pasal 102 jo pasal 59 ayat (4) dan/ atau pasal 103 jo pasal 59 Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Sumber: Batamtoday.com
Editor: Robert