Cegah Omicron, RI Tutup Pintu dari 8 Negara & Perpanjang Karantina
Pemerintah memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 7 hari. Kebijakan itu diterapkan guna mencegah penyebaran virus corona varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Aturan berlaku
Singapura Akan Izinkan WNI Masuk Tanpa Karantina
Pemerintah Singapura bakal mengizinkan warga negara Indonesia (WNI) memasuki negara itu tanpa melalui karantina terlebih dahulu selama pandemi Covid-19. Mengutip dari The Strait Times, aturan itu mulai berlaku pada 29 November. Kebijakan tersebut akan diberlakukan pemerintah Singapura untuk menggenjot kembali geliat ekonomi negara itu. Selain WNI, Singapura kemungkinan pula membuka kebijakan tanpa
Syarat Masuk Singapura yang Mulai Buka Pintu bagi WNI
Wisatawan dari enam negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, bakal mulai diizinkan masuk Singapura mulai hari ini, Rabu (27/10). Keputusan dibuat seiring dengan perkembangan situasi Covid-19 terkini di negara-negara tersebut. Meski begitu, dalam konferensi pers virtual gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19 pada Sabtu (23/10), Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung