JakartaRevisi UU KPK hasil pembahasan antara DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah perubahan jika dibanding draf revisi yang dibuat DPR ataupun UU yang lama. Salah satunya soal asal penyelidik dan penyidik KPK.

Dalam Pasal 43 ayat 1 draf revisi UU KPK hasil pembahasan DPR-pemerintah, penyelidik disebut bisa diangkat dari Polri, Kejaksaan, instansi pemerintah lain, dan kalangan internal KPK. Berikut bunyi pasal dalam draf revisi tersebut sebagaimana dilihat detikcom, Selasa (17/9/2019):

Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Draf revisi UU ini juga mengatur penyelidik KPK harus mengikuti pendidikan di bidang penyelidikan. Dalam Pasal 43A ayat 2 disebut pendidikan penyelidikan itu diselenggarakan oleh KPK bekerja sama dengan kepolisian atau kejaksaan.

Selain itu, asal institusi penyidik KPK berubah dalam draf revisi UU KPK ini jika dibanding draf dari DPR sebelumnya. Penyidik KPK bisa diangkat dari Polri, Kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan penyelidik KPK.

Berikut bunyi Pasal 45 ayat 1 yang mengaturnya:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Para penyidik KPK itu juga diharuskan mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan sebagaimana diatur Pasal 45A ayat 1b. Pada ayat 2 Pasal 45A itu disebutkan KPK bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan

Sementara itu, sebelum ada revisi aturan soal penyidik dan penyelidik KPK tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK pada Pasal 43 dan Pasal 45. Berikut isinya:

Pasal 43

1. Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.

Pasal 45

1. Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.

Editor: PAR
Sumber: detiknews