Seluruh masyarakat di Indonesia kini dapat mengakses aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) untuk kemudahan dalam pelayanan paspor dan keimigrasian.
Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/1) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan, Aplikasi M-Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.
“Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual berupa pengecekan data dan berkas tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara,” jelas Widodo.
Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menambahkan bahwa aplikasi M-Paspor memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon dalam mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara, dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.
Aplikasi ini awalnya diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang, sebelum diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
“Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka,” tuturnya.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace [Tokopedia dan Bukalapak], Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah,” ujar Angga.