Kementerian Perhubungan masih menunggu penetapan aturan naik pesawat tanpa harus tes PCR. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan aturan akan tertuang dalam Instruksi Kemenhub Tunggu Instruksi Mendagri (Mendagri) dan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

Dengan proses itu, Kemenhub belum bisa memberikan kepastian kapan kebijakan itu akan mulai berlaku.

“Kami menunggu penetapannya melalui Inmendagri dan SE Satgas, seperti yang jadi rujukan selama ini,” katanya, Senin (1/11).

Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan pelonggaran itu, tes PCR tidak lagi menjadi syarat bagi masyarakat untuk berpergian dengan pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Masyarakat cukup menunjukkan hasil negatif covid dengan hasil tes antigen.

“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa Bali perjalanan udara tidak lagi haruskan tes PCR tapi cukup tes antigen,” jelas Mudhajir pada konferensi pers mingguan, Senin (1/11).

Ia menyebut aturan kini berlaku sama dengan aturan perjalanan di wilayah luar Jawa non-Bali.

“Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai usulan dari Pak Menteri Dalam Negeri,” imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengubah syarat perjalanan udara dari cukup tes antigen menjadi tes RT-PCR.

Aturan tersebut mendapat penolakan berbagai pihak hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan  penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu wilayah luar Jawa-Bali dan Rp275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali.

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia