Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menilai syarat baru dari pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau  penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis itu menyusahkan.

Beka menyebut, syarat PCR 2×24 jam juga memberatkan sejumlah warga lantaran tidak semua daerah dengan rute penerbangan pesawat memiliki laboratorium yang memberikan layanan cepat untuk mengeluarkan hasil tes PCR tersebut.

“Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan naik pesawat pakai PCR berlaku 2×24 jam itu bikin ruwet dan memberatkan. Apalagi untuk perjalanan singkat 2-3 hari dan frekuensinya tinggi,” kata Beka melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Kamis (21/10).

Beka melanjutkan, biaya dan akses PCR masih tergolong tak mudah dijangkau sejumlah warga. Terkini, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui tes PCR masih berada pada tarif Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Beka menilai, batasan tarif tertinggi itu masih bisa diturunkan guna mendukung pencapaian strategi pemerintah dalam aspek testing, tracing, dan treatment (3T) guna mengendalikan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Untuk itu, ia meminta agar kebijakan ini kembali direvisi.

“Kebijakan PCR 2×24 jam ini harus dibatalkan. Diganti dengan kebijakan lain tanpa harus meninggalkan kewaspadaan kita akan potensi naiknya penyebaran Covid-19,” ujar Beka.

Adapun perubahan aturan ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya, kala itu syarat hasil negatif PCR hanya diperlukan oleh penumpang pesawat yang baru mendapat vaksin dosis pertama. Ketetapan kali ini berlaku untuk penerapan kebijakan PPKM pada periode 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut perubahan ini tidak serta merta langsung berlaku. Sebab, Kementerian Perhubungan selaku kementerian teknis yang berkoordinasi dengan otoritas bandara tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Saat ini, Kemenhub masih berkoordinasi dengan Satgas untuk menerbitkan SE baru. Bersamaan dengan itu, syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara masih merujuk pada SE tersebut.

Sementara Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, kebijakan anyar Satgas itu telah mempertimbangkan semakin luasnya pintu masuk kedatangan Internasional yang mulai dibuka di sejumlah provinsi kepariwisataan sejak 14 Oktober lalu. Selain itu relaksasi yang terus dilakukan selama PPKM berlangsung perlu menjadi perhatian khusus.

“Kebijakan mobilitas ini diperbaharui, menimbang semakin luas pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan Prinsip kehati-hatian terus diperhatikan,” ujar Wiku.

Editor : ARON
Sumber : cnnindonesia