Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum ada perubahan syarat perjalanan bagi masyarakat di tengah pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru yang berlaku pada 31 Agustus sampai 6 September 2021.
“Untuk sementara, belum ada perubahan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Senin (30/8).
Berdasarkan aturan perjalanan yang berlaku sebelumnya, masyarakat yang merupakan penumpang transportasi jarak jauh perlu menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. Hal ini berlaku di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Ketentuan ini berlaku untuk semua penumpang baik untuk moda bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat. Selain itu, penumpang juga harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif dari covid-19.
Bila menggunakan pemeriksaan skema tes PCR, maka durasi hasil maksimal H-2 untuk penumpang pesawat. Sementara bila menggunakan tes antigen maksimal H-1.
Tes antigen bisa digunakan untuk penumpang bus, kereta api, mobil pribadi, sepeda motor, hingga kapal laut.
Khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat tujuan antar kota atau kabupaten bisa menggunakan hasil pemeriksaan covid-19 berskema antigen maksimal H-1. Asal, telah vaksinasi hingga dua dosis. Namun, bila baru vaksinasi dosis pertama, penumpang tetap perlu melampirkan hasil pemeriksaan covid-19 berskema PCR maksimal H-2.