Aturan mengenai gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ke-13 Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Pensiun.
“Mulai hari ini dicairkan,” kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji Senin (10/8).
Dwi menyebut, pencairannya akan tergantung kesiapan masing-masing kementerian dan lembaga. Semakin cepat para satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga mengajukan pembayaran gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), maka akan semakin cepat pula sampai ke rekening penerima.
Namun demikian, Dwi berharap pencairan gaji ke-13 bisa diselesaikan pada hari ini juga. Sehingga para PNS hingga pensiunan bisa menikmati gaji ke-13.
“Tergantung kesiapan masing-masing instansi mengajukan permohonan ke KPPN. Ya tentu semua mengharapkan cepat cair. Jangan lama-lama,” katanya.
Dalam Pasal 5 ayat (1) PP 44/2020 tertulis, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.
Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli. Adapun anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.
Sementara untuk penerima pensiun, gaji ke-13 paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan.
Sementara untuk calon PNS (CPNS), besaran gaji ke-13 paling banyak meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, juga dijelaskan, gaji ke-13 tahun ini tidak meliputi tunjangan kinerja ataupun insentif kinerja.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun berasal dari APBN untuk PNS dan pensiunan di kementerian dan lembaga pusat dan Rp 13,89 dari APBD untuk PNS dan pensiun di pemda.
Anggaran dari APBN tersebut paling banyak untuk pembayaran gaji ke-13 pensiun, sebesar Rp 7,86 triliun. Sementara anggaran gaji ke-13 untuk PNS aktif sebesar Rp 6,73 triliun.
Editor : Aron
Sumber : kumparan