Jakarta – Kementerian BUMN buka suara soal penetapan tersangka pada kasus proyek fiktif PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun tersangka baru dalam kasus ini di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Aryyani yang merupakan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Waskita Karya dan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana selaku mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Waskita Karya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, selain kasus ini, ada 52 kasus yang disorot Menteri BUMN Erick Thohir. Artinya, total ada 53 kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah dan mendapat perhatian Erick Thohir.
“Penangkapan itu ya direksi Waksita Beton ataupun Jasa Marga itulah yang selama ini sudah disampaikan Pak Erick Thohir, Pak Menteri kita mengenai orang-orang ataupun yang terlibat kasus di antara 53 kasus yang disampaikan oleh beliau,” kata Arya kepada media, Jumat (24/7/2020).
Dia mengatakan, penetapan tersangka ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan. Pihaknya terus mendukung KPK untuk menuntaskan kasus ini.“Jadi penetapan tersangka bukan sesuatu yang mengejutkan kita, karena dari proses yang kita lihat memang sudah mengarah ke sana dan kita mendukung support penuh kepada KPK untuk menuntaskan persoalan ini dan kasus ini,” ungkapnya.
Arya bilang, kasus ini menjadi pembelajaran di BUMN agar manajemen harus menjaga tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
“Ini juga pembelajaran bagi temen-temen BUMN khususnya direksi dan manajemen untuk berhati-hati dan tetap melaksanakan GCG dan spirit akhlak yang disampaikan Pak Erick Thohir sebagai spiritnya BUMN harus jadi pegangan,” ujarnya.
Editor : Parna
Sumber : detiknews