POJOK BATAM.ID – Tim Hukum Prabowo-Sandi kembali menghadirkan saksi fakta dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi yang bernama Hermansyah itu juga pernah ditusuk-tusuk orang tak dikenal di jalan tol.

Namun, peristiwa penusukan itu terjadi pada 2017 silam. Kejadian nahas itu terjadi setelah Hermansyah menjadi saksi sidang dalam kasus yang ia tidak sebutkan.

“Saat di tol saya ditusuk-tusuk, bekasnya masih ada di leher. Itu kejadiannya 2017 lalu,” katanya.

Dalam sidang di MK tersebut, Hermansyah juga mengatakan ada dugaan ancaman di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Hal ini karena adanya mobil tidak dikenal yang parkir di depan rumahnya. Padahal selama ini tidak pernah ada.

‎”Saya merasa terancam sering ada mobil yang kerap berhenti di rumah saya. Tapi ini masih asumsi (ancaman atau bukan),” ujar Hermansyah di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Hermansyah juga menuturkan, hari-hari sebelumya juga ada lima mobil yang terparkir di depan rumahnya. Hal itu dia ketahui setelah melihat rekaman CCTV miliknya.

Adanya dugaan ancaman tersebut, Hakim MK, I Dewa Gede Palguna langsung mempertanyakan, kenapa tidak melapor ke polisi jika memang merasa terancam dengan keberadaan mobil tersebut.

“Kenapa Anda tak lapor ke polisi? Anda merasa mendapat tekanan meski tidak saat bersaksi di sini,” tanya Palguna.

Hermansyah menimpali, alasan tidak melaporkan ke pihak kepolisian karena belum mendapatkan ancaman secara fisik. Sehingga belum perlu melaporkan ancaman yang didapatkannya itu.

“Ya terancam tapi belum lapor karena belum ada (ancaman) yang saya terima secara fisik,” ujarnya.

Sebelumnya, Agus Muhammad Maksum selaku saksi fakta Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandi dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK mengatakan, dirinya pernah mendapatkan ancaman pembunuhan.

Agus Maksum yang juga sebagai peneliti Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat nasional menuturkan, ancaman yang ia dapatkan itu sampai merembet kepada keluarganya. Itu terjadi sekitar bulan April 2019 lalu.

“Pernah sampai ke saya, keluarga saya tentang ancaman ‎pembunuhan,” ujar Maksum dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Namun demikian, Maksum enggan mengatakan siapa pelaku yang mengancamnya tersebut. Hal itu dikarenakan takut dirinya dan keluarganya akan mendapatkan risiko yang lebih keras lagi mengenai ancaman pembunuhan itu.

“Kami tidak ingin sampaikan menurut saya itu akan menimbulkan persoalan keras,” katanya.

Hakim MK Aswanto menanggapi mengenai ancaman itu. Dia menanyakan kepada Agus Maksum kenapa tidak melaporkan ke pihak kepolisian mendapatkan ancaman itu. Padahal ini menyangkut keselamatan jiwa.

“Ya itu kan pelanggaran hukum, kita ini negara hukum. Diancam keselamatan jiwa yang serius kenapa tidak lapor,” ungkap Aswanto.

Menjawab hal itu, Agus Maksum menjelaskan, dirinya hanya melaporkan ke Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, salah satunya adalah Hasyim Djojohadikusumo. Karena Maksum menganggap BPN bisa melindunginya.

“Kami anggap tim kami bisa amankan saya,” kata Maksum.

Maksum enggan memberitahukan siapa saja orang-orang yang diberitahu mengenai adanya ancaman kepada dirinya dan keluarga kepada MK. Karena ini menyangkut nama-nama dan juga takut mendapatkan hal yang sama diancam sepertinya.

Di tempat sama, Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengusulkan kepada majelis hakim MK untuk tidak memaksa memberikan nama-nama yang mengetahui Maksum diancam.

BW sapaan akrab Bambang Widjojanto mengusulkan, supaya Maksum menuliskan nama-nama yang tahu dirinya diancam, dan memberikannya kepada majelis hakim MK.

“Saya usulkan jalan tengah lewat tulisan,” kata BW

Sumber:Jawapos.com