Foto: Hyoyeon SNSD di Bali (Hyoyeon Kim/Instagram)

Hyoyeon SNSD dan idol K-POP lainnya diduga melanggar izin gegara syuting di Bali. Menparekraf Sandiaga Uno menyebut mereka hanya dikenai sanksi administrasi.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno buka suara terkait permasalahan yang menyeret Hyoyeon ‘Girls Generation’, Dita Karang ‘Secret Number’ dan sejumlah idol K-pop lainnya yang mengalami kendala ketika menjalani syuting di Bali.

Total ada 31 warga negara (WN) Korea Selatan dan 1 warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan dan diperiksa oleh pihak Imigrasi Bali. Sandiaga mengaku sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait.

“Kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan juga dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), proses ini sedang ditempuh, sehingga tidak lagi menimbulkan salah persepsi,” ungkap Sandi di Jalan Pantai Kedonganan, Badung, Bali, Sabtu (27/4/2024).

Sandiaga menambahkan, pihaknya ingin memberi kemudahan bagi mereka yang melakukan syuting di Bali. Meskipun demikian, visa dan regulasi harus diperhatikan

Sandi membantah jika tim produksi reality show ‘My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali’ dikenakan denda hingga Rp 1 Miliar. Mereka hanya dikenai sanksi administrasi.

“Setelah ditangani dengan pendekatan yang sangat humanis dan sangat memberikan ruang untuk kerja sama ke depan, kami hanya memberikan sanksi administrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai masih memeriksa dua produser yang membawa idol K-pop Dita Karang ‘Secret Number’ dan Hyeyeon ‘Girl’s Generation’ terkait syuting film di Bali. Mereka diduga melanggar izin tinggal keimigrasian.

“Dua produser masih dalam proses pemeriksaan dan apabila terbukti bersalah akan diberikan tindakan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Sabtu (27/4/2024) kemarin.

Editor: PARNA

Sumber: detik.com