Foto: Ilustrasi STNK (Shutterstock))

Saat membeli kendaraan bekas, tentunya nama pada STNK adalah nama pemilik kendaraan sebelumnya. Jika kendaraan yang dibeli milik saudara atau teman, mungkin kamu bisa meminjam KTPnya untuk memperpanjang STNK.

Namun, jika tidak, apakah bisa proses perpanjangan STNK dilakukan tanpa KTP pemilik lama? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Cara Memperpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama masih bisa dilakukan. Menurut Samsat Nasional hal ini bisa diupayakan dengan beberapa cara, salah satunya adalah dengan melakukan balik nama.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak harus menggunakan KTP pemilik lama. Sebab, dengan balik nama maka nama pemilik di STNK dan BPKB kendaraan bekas akan berubah.

Syarat Balik Nama

Mengutip Auto2000, dalam melakukan proses balik nama, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut di antaranya:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP Asli dan fotokopi pemilik kendaraan baru
  • BPKB Asli dan fotokopi
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual. Bukti ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian

Cara Melakukan Balik Nama di SAMSAT dan Polda

Proses balik nama yang dilakukan di SAMSAT ini terdapat prosedur cek fisik kendaraan. Tes dilakukan oleh petugas SAMSAT untuk mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan

Selanjutnya, hasil cek fisik kendaraan akan disatukan bersama berkas yang sudah dibawa ke petugas loket cek fisik kendaraan. Menurut laman Astra Daihatsu, adapun. langkah selanjutnya yaitu:

1. Mengajukan Proses Balik Nama

  • Tunggu petugas loket melakukan verifikasi dokumen
  • Di loket, bayar biaya administrasi
  • Setelah verifikasi, fotokopi hasil cek fisik untuk proses selanjutnya
  • Datangi loket pendaftaran balik nama
  • Serahkan semua berkas kepada petugas, mulai dari fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil tes fisik kendaraan
  • Petugas akan memberi tanda terima jika pengajuan STNK sedang diproses.
  • Setelah selesai, semua berkas, kecuali STNK asli dan fotokopi akan dikembalikan.

2. Ganti Data di BPKB

Selanjutnya adalah mengganti nama di BPKB. Proses ini dibutuhkan waktu selama beberapa hari dan dilakukan di polda setempat. Jika ingin mengambil STNK, datangi loket balik nama, kemudian beri tanda terima yang sebelumnya diberikan beserta KTP asli, BPKB asli, kuitansi pembelian dan hasil tes fisik kendaraan.

3. Membuat BPKB Sesuai dengan Identitas KTP Baru

Proses terakhir adalah mengurus BPKB dengan identitas baru. Untuk hal ini, kamu perlu mendatangi Polda setempat. Jangan lupa untuk membawa sejumlah persyaratan yang telah disebutkan. Lakukan langkah berikut ini:

  1. Kunjungi loket balik nama BPKB
  2. Ambil nomor antrean dan formulir Bea Balik Nama BPKB dari petugas
  3. Isi formulir dengan teliti. Jangan sampai ada yang terlewat
  4. Petugas akan memberi tanda pembayaran
  5. Lakukan pembayaran di bank
  6. Fotokopi bukti pembayaran dan tempelkan di formulir pendaftaran
  7. Serahkan ke petugas loket balik nama BPKB beserta berkas lainnya
  8. Petugas akan memberi tanda terima yang di dalamnya terdapat tanggal pengambilan BPKB baru
  9. Untuk mengambil BPKB baru, datang lagi ke Polda, ambil nomor antrian, dan serahkan tanda terima bukti pembayaran dan fotokopi KTP ke petugas loket.

Itulah sejumlah langkah-langkah perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Semoga kamu bisa melakukan perpanjangan STNK ini dengan mudah ya.

Editor: PARNA

Sumber:detikcom