Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Joko Mulyono.

DPRD Kota Batam menyoroti penimbunan hutan bakau yang dilakukan oleh PT Gesya di Tanjungpiayu, Seibeduk. Bahkan Komisi III sudah sidak ke lokasi dan mendapati penimbunan hutan bakau dilakukan untuk kepentingan pihak perusahaan.

Menindaklanjuti temuan di lapangan tersebut, Minggu lalu Komisi III DPRD Kota Batam sudah memanggil pihak perusahan dan pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tapi sayangnya, pihak PT Gesya tidak ada yang hadir.

“Kita sudah melakukan pemanggilan untuk RDP dan dari pihak PT Gesya tak hadir. Katanya manajemen ada kepentingan dan pekerjaaan di luar. Kalau dari pihak terkait hadir,”kata Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Joko Mulyono baru-baru ini.

Joko mengatakan akan menjadwalkan ulang RDP terkait penimbunan hutan bakau tersebut. Ia menyebutkan bahwa penimbunan hutan bakau ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan oleh pengusaha. Dan itu tidak boleh dilanggar.

“Kita panggil mereka mau kita tanya masalah legalitas izin dan sebagainya. Yang jelas masalah bakau ini banyak urusannya disitu,” tambahnya.

Sementara itu, Suardi warga Tanjungpiayu berharap agar penimbunan bakau di Seibeduk tersebut tidak dilanjutkan. Yang pastinya akan berdampak kepada warga sekitar yang ada di sana. Demikian halnya akan menggangu ekosistem di sekitarnya.

“Janganlah ditimbun bakau-bakau yang ada di Batam ini. Bakau itu juga menjaga ekosistem laut dan pesisir. Dampaknya sangat positif untuk masyarakat pesisir,” ujarnya.

Editor: PARNA