Artis Sandra Dewi (tengah) tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas pada Kamis (4/4/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Umum (Kejagung) dalam kasus tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Ia tiba di kantor Kejagung pada Kamis (4/4) pukul 09.25 WIB.

Sandra terlihat tenang saat hendak memasuki gedung Kartika Kejagung. Dia tampak tersenyum ke arah awak media.
Terlihat Sandra membawa amplop berkas berwarna cokelat. Dia juga sempat melambaikan tangan ke arah awak media.

Sandra terlihat cukup ramah jelang pemeriksaan pagi itu. Ketika hendak menaiki lift, Sandra memberikan simpul cinta di jarinya ke arah media.

Ketika ditanya mengenai kesiapannya, Sandra tak banyak bicara. Dia meminta doa agar proses pemeriksaan berjalan lancar. “Doain ya,” kata Sandra.

Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan Kejagung terhadap Sandra Dewi setelah menetapkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Dalam kasusnya, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

“Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (27/3).

Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.

Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.

Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta. Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.

Kejagung mengaku masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul.

Editor: PARNA

Sumber: kumparan