Ilustrasi KPR. Foto: Getty Images/Xijian

 

Masyarakat dapat membeli rumah dengan dua cara, yakni secara secara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau cash. Tak hanya itu,  masyarakat juga bisa membeli rumah impian dengan cara take over KPR atau over kredit rumah.

Sebagai informasi, take over KPR adalah proses pembelian rumah yang masih dalam proses cicilan oleh pemilik sebelumnya. Dengan begitu, kamu hanya perlu meneruskan cicilan rumah tersebut.

Meski begitu ada sejumlah prosedur dan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan take over KPR. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.

Pengertian Take Over KPR

Mengutip laman Bank Mega Syariah, take over KPR adalah pemindahan pembiayaan properti dari satu pihak ke pihak lain melalui pengawasan bank berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Proses over kredit rumah dapat membuat status debitur berubah dan berpindah ke pihak yang baru. Dengan begitu, debitur lama yang telah membayar angsuran dalam jangka waktu cicilan tertentu akan mendapatkan uang tunai sebagai gantinya.

Selain itu, rumah yang cicilan KPR-nya masih berjalan dapat dipindahkan ke bank lain dengan pinjaman KPR baru melalui cara take over KPR.

Jenis-jenis Take Over KPR

Sebelum melakukan over kredit rumah, detikers perlu mengetahui jenis-jenis prosedurnya terlebih dahulu. Setiap jenisnya dapat menentukan siapa pihak yang terlibat, bagaimana proses perjanjiannya, hingga tingkat keamanannya.

Agar lebih mudah memahaminya, simak jenis-jenis take over KPR di bawah ini:

1. Take over Antarbank

Take over antarbank adalah jenis over kredit rumah yang dilakukan dengan memindahkan kredit dari bank lama ke bank lain. Artinya, jenis take over yang satu ini tidak melibatkan pihak debitur baru karena hanya mengganti pembiayaan ke bank lain.

2. Over Kredit dari Debitur Lama ke Debitur Baru

Jenis take over KPR ini merupakan proses jual beli rumah dengan mengalihkan tanggung jawab angsuran kepada orang lain. Prosesnya memang agak sedikit rumit, karena melibatkan penjual selaku debitur lama, pembeli selaku debitur baru, dan pihak bank.

3. Take Over KPR di Bawah Tangan

Berbeda dengan jenis sebelumnya, take over KPR di bawah tangan hanya melibatkan dua pihak saja, yaitu antara penjual dan pembeli tanpa melibatkan pihak bank.

Sayangnya, cara ini terbilang sangat berisiko karena tidak adanya keterlibatan pihak bank. Soalnya, bank pemberi KPR hanya akan menyerahkan sertifikat hak milik properti kepada pihak yang namanya tercantum sebagai debitur saja.

Syarat Take Over KPR

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar bisa melakukan take over KPR rumah. Simak syarat-syaratnya di bawah ini:

  • Fotokopi Perjanjian Kredit
  • Fotokopi Sertifikat dengan stempel bank
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi PBB yang sudah dibayar
  • Fotokopi bukti pembayaran angsuran
  • Asli buku tabungan bernomor rekening untuk pembayaran angsuran
  • Data penjual dan pembeli, seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah (jika sudah menikah), NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening, dan sebagainya.

Prosedur Take Over KPR

Sebenarnya, prosedur take over KPR bisa berbeda-beda tergantung dari bank yang digunakan. Meski begitu, umumnya proses take over KPR tak jauh berbeda dari pengajuan KPR.

Namun, ada proses re-appraisal atau perhitungan ulang nilai rumah. Selain itu, detikers juga diwajibkan untuk membayar biaya take over KPR yang jumlahnya sudah disepakati bersama.

Pada umumnya, prosedur take over KPR rumah sebagai berikut:

1. Penilaian Ulang

Langkah yang pertama adalah melakukan penilaian ulang. Setelah menerima pengajuan take over KPR, bank akan melakukan re-appraisal atas jaminan yang menjadi objek KPR.

Cara ini untuk menilai pasar jaminan terkini dan mengevaluasi kelayakan jaminan dari sisi kelengkapan dokumen serta keabsahan sertifikat. Apabila dinyatakan lolos penilaian uang, maka detikers bisa mengajukan pemindahan KPR.

2. Proses Kredit Ulang

Prosedur selanjutnya adalah pihak bank akan melakukan proses kredit ulang. Hal ini dilakukan karena kriteria setiap bank berbeda-beda. Sebab, lolos di satu bank bukan berarti langsung lolos di bank yang lain.

Apabila terjadi peningkatan nilai pinjaman, bank harus memastikan bahwa nasabah tetap mampu membayarnya walaupun jumlah cicilannya lebih besar.

3. Pembayaran Harga Jual Beli Rumah

Jika biaya pinjaman dari bank tidak cukup untuk membayar harga jual beli, maka kamu harus merogoh kantong sendiri untuk membayar uang muka agar proses jual beli rumah dapat berjalan.

Manfaat Melakukan Take Over KPR

Pada umumnya, seseorang memindahkan KPR ke bank atau pihak lain disebabkan oleh sejumlah faktor, mulai dari tidak mampu melanjutkan angsuran rumah, ingin memperoleh cicilan yang lebih ringan, dan lain sebagainya.

Meski begitu, ada sejumlah manfaat yang didapat dari melakukan take over KPR, di antaranya:

  • Mendapatkan besaran angsuran lebih murah karena plafon pembiayaan yang diajukan jadi lebih sedikit.
  • Dapat menyusun ulang tenor KPR, dapat memperpanjang atau mempersingkat masa pembiayaan sesuai dengan kebutuhan keuangan kamu.
  • Bisa memperoleh dana segar yang bisa dipakai untuk kebutuhan lainnya. Keuntungan ini diperoleh bagi debitur lama atau debitur yang melakukan take over KPR ke bank lain.

Demikian penjelasan cara take over KPR beserta syarat dan jenis-jenisnya. Semoga artikel ini dapat membantu.

Editor: PARNA

Sumber:  detikcom