Ilustrasi logo Pertamina. (Ari Saputra/detikcom)

Pertamina mengambil tindakan setelah kasus bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dicampur air di SPBU Jl Juanda, Kota Bekasi. Pertamina langsung memblokir awak mobil tangki (AMT) dan memproses pemecatan pelaku.

“Sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja,” ujar Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Eko Kristiawan, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Eko menegaskan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenai sanksi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar RP 60 miliar.

Selain itu, Eko menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Bekasi Kota yang membongkar kecurangan lima pelaku di SPBU Jl Juanda, Kota Bekasi.

“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respon cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya,” imbuh Eko.

Tiga Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus BBM dicampur air di SPBU 34.17106 Jl Juanda, Kota Bekasi. Para tersangka melakukan praktik kecurangan mencampurkan air ke dalam BBM jenis Pertlite sehingga membuat sejumlah kendaraan konsumen mogok dan rusak.

Polisi menetapkan tersangka dalam kasus bensin campur air di Bekasi ini. Sejauh ini ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari lima pelaku yang kami amankan, tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka khusus penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas.

“Dengan pidana 6 tahun,” katanya.

Ketiga tersangka itu adalah Nana, Engkos, dan Apip. Polisi membeberkan peran ketiga tersangka yakni: Nana adalah sopir tangki BBM, Engkos adalah sekuriti SPBU, sedangkan Apip adalah kernet truk tangki BBM.

Editor:  PARNA

Sumber: detikcom