Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (dok. Kejagung)

Jakarta –

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Harvey Moeis (HM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaaan korupsi dalam tata niaga timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk. Peran

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkap peran dari suami Sandra Dewi itu yakni melancarkan hubungan PT RBT dengan PT Timah (Tbk) untuk melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung. Eksplorasi secara ilegal dilakukan lebih besar dari izin yang diberikan.

Ia menyebut penambangan secara ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan yang luasannya mencapai dua kali luas DKI Jakarta. Hal ini dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah (2016-2021) Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

“Kita fokus penambangan Timah di Bangka Belitung yang luasnya kerusakan mencapai dua kali lipat luas DKI,” kata dia dikutip dari YouTube CNBC Indonesia, Jumat (29/3/2024).

Ia melanjutkan, selama dua tahun mereka beraksi yakni 2018 dan 2019. Aksi tersebut bisa dikatakan lancar karena Harvey Moeis (HM) disebut memiliki kedekatan secara personal dengan pihak-pihak di PT Timah (Tbk).

“Kalau saya lihat dalam perkara ini dari teman-teman penyidikan kedekatan mereka kedekatan personal HM dengan pihak-pihak PT Timah, jadi BUMN. Kami telah menetapkan 3 direktur periode 2015 -2022 dan beberapa orang yang PT Timah,” terangnya.

HM bersama MRPT melancarkan aksinya untuk mendapatkan pundi-pundi uang dari suatu kesepakatan adanya sewa menyewa alat hingga menghubungkan ke penambang ilegal di smelter.

“Nah, dari sini mereka mengumpulkan uang untuk kemudian uang tersebut ke depan dilakukan untuk kegiatan CSR (Corporate Social Responsibility). Pada faktanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

Editor: PARNA

Sumber: detikcom