Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas)/Foto: Dok. Kemendag

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkap pihaknya melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menemukan 4 SPBU di Karawang, Bandung, Bekasi, dan Serang yang melalukan kecurangan terhadap meteran pada dispenser BBM.
“Sebetulnya ada 4 kita temukan ini contoh saja di sini satu (Karawang), di Serang, Bekasi, Bandung. Ada 4 ya ditemukan. Ini salah satu contohnya aja. Ini kayaknya sudah lama ini. Nah ini tidak boleh ya,” kata Zulhas saat mengecek penyegelan dispenser SPBU Rest Area KM 42 B Jakarta-Cikampek, Karawang, Sabtu (23/3/2024).

Zulhas mengimbau para pemilik SPBU jangan main-main untuk mencurangi meteran dispenser BBM. Pihaknya menjelang lebaran ini akan mengecek seluruh SPBU di Indonesia. Dia tidak akan segan segan memberikan sanksi seperti penyegelan, pidana, hingga denda bagi yang ditemukan curangi meteran.

“Saya mengimbau seluruh SPBU di mana pun berada, Kemendag akan mengecek semuanya, jadi jangan main-main. Karena itu sungguh terlalu sangat merugikan konsumen. Misalnya saya ingin isi 40 (liter) bisa sampai Jateng (Jawa Tengah) kita kan ada hitung-hitungannya untuk perjalanan. Nggak tahu tiba-tiba dalam perjalanan tahunya masih banyak, nggak tahunya kurang, menggangu perjalanan dan merugikan,” terangnya.

Zulhas mengatakan SPBU yang ditemukan melanggar itu belum ditindak sampai dengan pidana atau denda. Hanya dilarang untuk beroperasi sampai hasil penyelidikan selesai.

“(Sanksi berat) itu pidana satu tahun, (SPBU Karawang) belum (dipidana). Kan ada pidana, ada denda,” jelasnya.

Kemudian, Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan sementara ini SPBU yang ditemukan oleh Kemendag melanggar itu tidak diperbolehkan mengoperasikan dispenser yang terdapat alat tambahan pada meteran tersebut.

Pihaknya memberikan waktu kepada pengelola SPBU untuk mengganti dispenser jika penyegelan ingin dicabut. Waktu yang diberikan Pertamina selama dua minggu ke depan.

“Kalau case-nya ini kami sudah memberikan sanksi. Ini harus diganti dengan dispenser yang baru. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengganti dengan yang baru,” pungkasnya.

Editor: PARNA
Sumber: detik.com