Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Antara Foto/Muhammad Iqbal)

Bagi kamu yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan, pendidikan, atau liburan, tentu membutuhkan paspor sebagai dokumen identitas resmi. Paspor berfungsi pula sebagai visa masuk ke negara tujuan kamu, jika negara tersebut memiliki perjanjian bebas visa dengan Indonesia.

Namun, bagaimana cara dan syarat bikin paspor 2024? Apakah ada perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya? Apakah prosesnya rumit dan lama? Tenang saja, berikut informasi lengkap dan terbaru tentang cara dan syarat bikin paspor 2024 yang mudah dan praktis.

Cara Bikin Paspor 2024

Untuk membuat paspor pada 2024, kamu bisa memilih salah satu dari dua cara berikut:

Cara pertama

Dengan mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini memungkinkan kamu untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, dan mengambil nomor antrian secara online. Berikut langkah langkah yang bisa kamu ikuti.

1. Buat Akun Baru

Langkah awal mulai dengan membuat akun baru, klik Daftar Akun. Isi semua informasi yang diperlukan dengan benar. Setelah selesai, masukkan kode OTP yang dikirimkan Direktorat Jenderal Imigrasi ke email yang telah didaftar.

2. Pilih Layanan yang Dibutuhkan

Sesuai dengan kebutuhan kamu, pilih layanan yang kamu butuhkan, apakah pembuatan paspor baru maupun penggantian paspor. Pilih Pengajuan Paspor Reguler atau Paspor Percepatan

3. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi

Pilihlah lokasi kantor imigrasi yang terdekat yang nantinya akan kamu kunjungi dalam melakukan proses verifikasi, foto dan wawancara.

4. Pilih Jadwal Kunjungan

Pilih pula waktu anda di mana nantinya akan ke Kantor Imigrasi untuk verifikasi, foto dan wawancara.

5. Isi Formulir dengan Lengkap

Terdapat formulir yang harus kamu isi seperti data pribadi, alamat dan identitas lainnya, pastikan semua data yang kamu masukkan benar.

6. Unggah Dokumen yang dibutuhkan

Kamu akan diminta untuk menggunggah dokumen dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK, Akta dan sebagainya, pastikan seluruh file yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan yang ada.

7. Konfirmasi dan Pembayaran

Pastikan seluruhnya sudah diisi dengan baik, lakukan pembayaran sesuai dengan kode billing yang kamu terima, melalui E-commerce, Minimarket maupun M-banking.

Cara kedua

Dengan datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan. Kamu bisa mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan menunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kamu.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran. Selanjutnya, kamu bisa melakukan foto, sidik jari, dan wawancara.

Syarat Bikin Paspor 2024

Syarat bikin paspor 2024 tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

– Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
– Kartu keluarga (KK).
– Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Dokumen ini harus mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua kamu. Jika tidak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
– Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
– Paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor.
– Dokumen penunjang keperluan pembuatan paspor, seperti surat keterangan kerja, surat keterangan sekolah, surat keterangan kesehatan, dan lain lain.

Biaya Bikin Paspor 2024

Biaya bikin paspor 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Berikut adalah rinciannya:

– Paspor biasa 48 halaman untuk WNI: Rp 350.000,-
– Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor) untuk WNI: Rp 650.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI: Rp 100.000,-
– Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000,-
– Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000,-
– Paspor hilang: Rp 1.000.000,-
– Paspor rusak: Rp 500.000,-

Demikian informasi tentang cara dan syarat bikin paspor 2024 yang mudah dan praktis. Semoga bermanfaat bagi kamu yang ingin berpergian ke luar negeri. Selamat mencoba!

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia