Ilustrasi jastip – Foto: iStock

Asosiasi ritel dan industri dalam negeri mendukung gerakan pemerintah dalam membatasi barang impor bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Mereka menilai barang impor itu termasuk dalam kategori ilegal, sama halnya dengan jasa titipan (jastip).

Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) Budihardjo Iduansjah mengatakan praktek impor ilegal, termasuk jastip harus diminimalisir.

Dengan adanya peraturan ini dapat dijadikan pengetatan produk yang beredar dalam negeri dari impor yang ilegal, baik dari pelabuhan dan jastip melalui kargo udara dan laut. Di mana barang-barang impor bawaan tersebut tidak mengajar pajak dan dapat mematikan pelaku usaha lokal.

“Namun kami juga perlu mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Petugas di bandara yang bertugas tentunya wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dan juga dilakukan dengan SOP yang jelas. Bandara bagaimanapun juga adalah pintu masuk yang juga mencerminkan wajah Indonesia,” kata Budi dalam acara Konferensi Pers Gabungan Asosiasi Ritel dan Ekosistem di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Dia pun menegaskan momentum ini dapat dijadikan peluang agar masyarakat dapat berbelanja di Indonesia. Untuk itu, dia bilang perlu dukungan dari pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.

“Sehingga di Indonesia produk UK, produk lokal, brand lokal dan brand global semua bangkit bersama karena semua produk memiliki segmen pasar masing-masing di Indonesia,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO) Handaka Santosa mengatakan impor ilegal dapat merugikan negara karena dapat menghambat pelaku usaha. Padahal pelaku usaha lokal dapat menopang perekonomian Indonesia. Dia juga menegaskan pentingnya menyaring agar dapat mengendalikan impor.

“Kalau asal impornya jelas, tidak akan jadi masalah. Kalau memang seperti yang lain jastip atau impor yg tidak membayar bea masuk, PPN impor, hal ini bisa dilarang. Kami mendukung impor legal dan memberantas impor ilegal dengan aturan serta pelaksanaannya lebih tegas jelas dan profesional di lapangan. Tanpa barang branded maka pelanggan dalam negeri akan belanja keluar negeri,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Garment dan Aksesories Indonesia (APGAI) Ferry Santoso menyampaikan dengan adanya impor ilegal dapat memukul industri garmen dalam negeri. Untuk itu, pihaknya mendukung dengan adanya aturan tersebut.

“Program ini, menurut kami, akan memiliki dampak yang sangat positif dan menunjang para pengusaha garmen dan aksesoris brand lokal,” ujarnya.

Senada, Ketua Umum Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi menyampaikan pihaknya mendukung adanya penertiban terhadap barang-barang impor yang masuk ke Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sudah diatur.

“Penertiban ini akan memberikan dampak kompetisi usaha yang sehat di dalam negeri dan akan membantu produk-produk lokal Indonesia menjadi berkembang serta berdaya saing tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembatasan barang impor bawaan. Pembatasan barang impor yang dibawa penumpang ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Selain pembatasan itu, pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari Post-Border menjadi Border antara lain untuk elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu.

Editor: PARNA

Sut: detikcom