Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD meminta Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit oleh lembaga independen buntut kekacauan data yang terjadi.

“Kekacauan Sirekap Digital KPU perlu dijawab dengan dilakukannya Audit Digital Forensic atas Sirekap dan Sistem Data Server KPU,” kata Mahfud melalui akun X (Twitter) resminya, Selasa (20/2).

Mahfud mengatakan audit digital forensik itu harus dilakukan oleh lembaga independen. Menurutnya, masyarakat mendorong KPU untuk melakukan audit tersebut.

“Yang mengaudit harus lembaga independen, bukan lembaga yang berwenang,” ujarnya.

“Sudah deras usul dari masyarakat agar KPU memenuhi usul dilakukannya audit digital tersebut,” imbuh Mahfud.

Sementara itu, KPU mengklaim Sirekap telah diaudit lembaga berwenang. Hal ini menyusul kegaduhan yang ditimbulkan Sirekap karena data yang diinput tidak sama dengan formulir C hasil di TPS.

“Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Tadi sudah saya sampaikan, asesmen sudah dilakukan,” ujar Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Betty menilai mekanisme kerja pada Sirekap sudah sangat detail. Ia pun menegaskan Sirekap hanya alat bantu, bukan jadi rujukan penghitungan resmi KPU.

Sirekap jadi sorotan publik karena ada perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir hasil penghitungan suara (C.Hasil) di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap.

Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.

Sejumlah pihak menyerukan Sirekap untuk diaudit. Hal itu bertalian dengan banyaknya kesalahan perolehan yang terekam pada Sirekap usai pemungutan suara Pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

Editor: PARNA
Sumber: cnnindonesia.com