Hasil real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Minggu (18/2/2024) pukul 14.00 WIB menunjukkan, sembilan partai politik (parpol) berpeluang lolos dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Sembilan parpol yang berpeluang melaju ke Senayan, Jakarta, tersebut berpotensi memenuhi minimal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur, syarat partai dapat masuk ke parlemen adalah memenuhi minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Namun, tak ada partai baru dari sembilan partai yang berpeluang lolos ke parlemen itu.

Lantas, mana saja partai yang berpeluang lolos ke parlemen?

Partai berpeluang lolos ke parlemen 2024

Hingga kini, data suara yang masuk sebesar 51,28 persen dari 422.127 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS.

Merujuk perolehan di atas, maka parpol yang berpeluang untuk melaju ke parlemen meliputi:

PKB: 10,99 persen (6.000.472 suara)

Partai Gerindra: 12,71 persen (6.940.930 suara)

PDI-Perjuangan: 16,43 persen (8.971.754 suara)

Partai Golkar: 14,64 persen (7.993.543 suara

Partai Nasdem: 9,04 persen (4.937.927 suara)

PKS: 7,49 persen (4.087.032 suara)

PAN: 6,83 persen (3.727.557 suara)

Partai Demokrat: 7,41 persen (4.044.066 suara)

PPP: 4,15 persen (2.264.852 suara).

Sementara itu, partai politik yang belum memenuhi ambang batas parlemen 4 persen, yakni:

Partai Buruh: 1,04 persen (568.624 suara)

Partai Gelora: 1,29 persen (703.130 suara)

PKN: 0,53 persen (287.864 suara)

Partai Hanura: 1,18 persen (644.025 suara)

Partai Garuda: 0,61 persen (333.629 suara)

PBB: 0,67 persen (368.001 suara)

PSI: 2,61 persen (1.422.677 suara)

Partai Perindo: 1,61 persen (881.450 suara)

Partai Ummat: 0,77 persen (421.509 suara).

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (15/2/2024), partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 4 persen, tidak disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Penentuan perolehan jumlah kursi dari parpol yang masuk parlemen, didasarkan atas hasil penghitungan suara sah dari setiap parpol di daerah pemilihan.

Dengan demikian, seorang anggota DPR RI harus berasal dari partai yang meraup minimal empat persen suara dalam pemilu.

Hasil real count KPU ini belum merupakan hasil akhir. KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil pemilu sendiri dilakukan paling lambat tiga hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: PARNA
Sumber: kompascom