Sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 daerah di Aceh berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) karena diduga terdapat pelanggaran Pemilu 2024.

15 TPS itu tersebar di Kabupaten Aceh Barat Daya 3 TPS, Nagan Raya 1 TPS, Aceh Tenggara 2 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pidie Jaya 1 TPS dan Aceh Selatan 1 TPS.

“Ada potensi pelaksanaan pemungutan suara ulang sekitar 15 TPS di seluruh Aceh yang disebabkan karena beberapa permasalahan,” kata Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).

Agus menjelaskan dugaan pelanggaran yang terjadi karena adanya warga yang mencoblos lebih dari 1 kali, lalu menggunakan hak suara orang lain, kemudian mencoblos berulang kali hingga adanya kelalaian petugas KPPS.

Dari kasus 15 TPS itu, lanjut Agus, juga terdapat potensi pelanggaran pidana 5 kasus masing-masing di Banda Aceh 2 kasus, Aceh Tenggara 1 kasus, Aceh Utara 1 kasus dan Pidie Jaya 1 kasus.

“Itu beberapa dari sejak pelaksanaan pemungutan hitung suara sampai rekapitulasi yang terus berjalan sampai dengan hari ini,” katanya.

Ia juga menegaskan masih mengusut asal surat suara yang dimiliki oleh warga dengan cara ilegal dan dibawa ke TPS lalu memasukkan ke kotak suara yang terjadi di sejumlah TPS di Aceh.

Salah satunya di TPS Kabupaten Pidie Jaya, ada warga yang membawa satu plastik surat suara dan nekat memasukkan ke kotak suara lalu mengancam petugas KPPS.

“Nah, ini kan justru menjadi pertanyaan besar bagi kita, dari mana si pelaku mendapatkan surat suara? dan tindakan-tindakan seperti ini terus berulang, setiap ada pemilihan pasti terus berulang. Ini tentu kita selidiki,” katanya.

PSU di Kepri

Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) juga berpotensi melakukan PSU dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

“Di Tanjungpinang ada 8 TPS melakukan Pemungutan Suara Ulang, lalu di Batam ada 8 Pemungutan Suara Lanjutan dan 1 Pemungutan Suara Ulang”, Kata Fery Manalu, Komisioner KPU Kepri.

PSI di Kota Tanjungpinang tersebar di tiga Kecamatan, yaitu di Kecamatan Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur dan di Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Sementara untuk di Kota Batam yang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan dan Pemungutan Suara Ulang ada di Kelurahan Batu Selicin Kecamatan Lubuk Baja serta di Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung.

Dia mengatakan, potensi Pemungutan Suara Ulang dan Potensi Pemungutan Suara Lanjutan karena KPPS yang bertugas di TPS tersebut belum maksimal mengikuti pedoman petunjuk teknis dari KPU.

“Ada beberapa KPPS kita yang pemahamannya belum maksimal betul ya dalam mempedomani petunjuk teknis dalam tugas – tugas KPPS, ada juga kadang yang harusnya tidak boleh memilih, dibolehkan seperti itu. Maka akan terjadilah PSU”, Ujar Fery.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pelaksanaan potensi PSU dan PSL di dua wilayah Kepri yaitu Tanjungpinang dan Batam masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan Pemilu 2024.

PSU di Jatim

Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan mengatakan, sejauh ini ada empat kabupaten/ kota di Jatim yang telah melaporkan kemungkinan dilaksanakannya PSU.

“Ada beberapa kabupaten/ kota yang telah melaporkan potensi terjadinya pemungutan suara ulang. Seperti di Jombang, Tuban, kemudian ada juga di Kota Madiun dan juga Kota Surabaya,” kata Insan kepada awak media, Kamis (15/2).

Namun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan jumlah daerah yang mengajukan PSU bisa bertambah. Ia masih menunggu laporan dari daerah lain.

Terkait penyebab dilakukannya PSU, Insan menjelaskan, rata-rata alasannya karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS berkaitan.

Sementara yang bersangkutan tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.

“Sebagian besar pemilihan suara ulang itu terjadi karena ada pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya. Sementara dia tidak tercatat dalam DPT di TPS itu, dan tidak mengurus pindah pilih,” ujarnya.

Sementara itu, untuk waktu pelaksanaan PSU, Insan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu dan kesiapan dari KPU kabupaten/ kota setempat. Namun berdasarkan aturan yang ada, PSU harus dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara.

Editor: PARNA

Sumber: cnnindonesia