Pengusaha barang seken diujung tanduk pasca Menteri Perdagangan (Mendang) Republik Indonesia (RI) melarang penjualan barang bekas di Batam dan para pengusaha di minta menghabiskan barang dagangan yang ada hingga Idul Fitri 1444 H/2023 M.
Hal tersebut juga mendapat perhatian anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dari partai Hanura, Utusan Sarumaha.
Ia menilai, keputusan pemerintah pusat melarang penjualan barang seken kini menjadi dilematis.
Menurutnya, pemerintah harus melindungi pedagang dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) resmi namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.
“Di Batam banyak yang menjual pakaian seken, mereka bergantung pada itu,” ucap Utusan, kepada awak media, Rabu, 5 April 2023.
Lanjut dikatakannya, Pemerintah perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.
“Ini dilematis sebenarnya tapi kalau dihapuskan secara keseluruhan apakah jadi lebih baik,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, perlu adanya pengaturan supaya bisa menjadi solusi terbaik baik buat Pengusaha dan masyarakat.
“Pemerintah harus mempertimbangkan keberlangsungan masyarakat juga, jangan asal melarang,” tutupnya.
Editor: HER