Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami beberapa pekerja PT Energy Indonesia Management (EMI) International Batam masih berlanjut.
Sejumlah pekerja mengaku telah mengalami PHK namun tidak pernah menerima kompensasi yang setimpal dari pihak perusahaan. Persoalan ini sudah mencuat sejak tahun 2019 lalu, namun hingga kini belum menemui titik terang.
Alhasil, beberapa mantan pekerja tersebut membawa persoalan ini kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Batam. Kedatangan pekerja itu diterima dalam rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Kota Batam, Kamis (17/2/2022) siang.
“Kami nggak muluk-muluk, cuma ingin agar jerih payah teman-teman pekerja ini dibayarkan. Kalau tidak bisa sesuai anjuran, paling nggak setengahnya, fifty-fifty lah,” ujar Tarigan, seorang perwakilan dari pekerja.
Ia mengakui sampai detik ini belum pernah bertemu dengan pimpinan PT EMI International, terlebih lagi membicarakan masalah ini. Beberapa kali pihaknya berusaha menemui perwakilan perusahaan, namun tidak berhasil.
“Makanya kami ke sini, kami berharap DPRD Batam bisa memediasi persoalan kami ini dengan memanggil juga PT EMI dan pihak terkait,” ujar Tarigan.
Kunjungan para pekerja ini pun disambut baik oleh anggota Komisi IV DPRD Kota Batam. Tetapi lagi-lagi, pihak perwakilan PT EMI International tidak memenuhi panggilan rapat dari DPRD Batam.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, mengungkapkan, ini sudah kali keempat pihak perusahaan tidak menghadiri undangan yang dimaksud. Padahal, kedatangan perusahaan sangat penting untuk mencari solusi atas problem yang dialami para pekerja ini.
“Kami akan jadwalkan ulang rapat ini, mungkin di tanggal 18 Februari nanti. Kami coba menggiring agar PT EMI melaksanakan anjuran untuk memenuhi hak-hak mantan pekerjanya,” tegas Ides.