Sektor kelistrikan memegang peran penting dalam pembangunan suatu wilayah. Perannya tidak hanya sebatas sebagai sarana produksi untuk memfasilitasi pembangunan sector-sektor ekonomi lainnya (seperti industri pengolahan, pertanian, pertambangan, pendidikan, dan kesehatan), tetapi sistem tenaga listrik yang andal dan energi listrik dengan kualitas yang baik juga mempunyai kontribusi yang sangat penting bagi kehidupan dan kebutuhan sosial masyarakat sehari-hari.

Tidak dapat dipungkiri bahwa pada era modern ini sektor kelistrikan dikatakan sebagai sektor basis yang menjadi fondasi untuk mencapai tujuan pembangunan, seperti menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan nasional, mengubah struktur ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai kota industri, potensi pembangunan di Kota Batam sangat baik dengan letak yang strategis karena berada di jalur perdagangan dunia dan dekat dengan Singapura. Pemberlakuan Free Trade Zone (FTZ) di Batam juga telah menempatkan Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional maupun regional. Hal ini menyebabkan Batam memiliki pertumbuhan investasi dan ekonomi yang cukup tinggi.

Corporate Secretary bright PLN Batam, Hamidi Hamid mengungkapkan bahwa Batam dan investasi adalah kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Denyut nadi Kota Batam digerakkan oleh investasi yang masuk menuju ke dalamnya.

“Dengan kondisi ini permintaan tenaga listrik di Batam pun dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan tajam. Pertumbuhan investasi sejalan dengan permintaan tenaga listrik yang harus diikuti dengan penambahan kapasitas pembangkit serta peningkatan keandalan sistem agar supply energy listrik ke pelanggan dapat tersedia dengan kualitas yang baik,” jelas Hamidi.

Hamidi menambahkan untuk menjawab tantangan ini bright PLN Batam terus mengoptimalkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk pasokan yang lebih andal di wilayah kerjanya. Salah satu pembangunan infrastruktur tersebut adalah sistem transmisi Saluran Udaran Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Batu Besar, Nongsa yang sedang berjalan.

Pembangnunan infrastruktur ini merupakan proyek strategis yang memiliki peran penting dalam meningkatkan mutu keandalan listrik yang disajikan bright PLN Batam kepada masyarakat diwilayah Batam, khususnya di Batam Center, Batu Besar, Nongsa dan sekitarnya.

“Kami terus berkomitmen untuk menyelesaikan proyek infrastruktur kelistrikan guna meningkatkan keandalan pasokan listrik,” tuturnya lagi.

Namun pembangunan infrastruktur kelistrikan yang dicanangkan oleh bright PLN Batam ditolak masyarakat sekitar lingkungan jaringan transmisi SUTT akan dibangun. Sebagian besar masyarakat menolak dengan alasan kesehatan, radiasi dan harga properti sehingga pembangunan yang sudah direncanakan sejak tahun 2014 tertunda lama.

Padahal pembangunan tersebut sudah sesuai dengan lokasi yang disetujui oleh AMDAL. Sesuai dengan izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam, Nomor : 83/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/VI/2015 tanggal 17 Juni 2015 perihal Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Teknik Elektro Politeknik Negeri Batam sekaligus mahasiswa S3 di The University of Sheffield UK, Didi Istardi, M.SC, IPM mengungkapkan bahwa setiap usaha, pekerjaan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan saat ini sudah dipayungi dengan dasar hukum yang cukup memadahi di Indonesia yaitu UU ketenagalistrikan no.30/2009.

“Berdasarkan UU no. 30/2009 dijelaskan bahwa setiap usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (Andal, Aman dan Ramah lingkungan). Untuk itu PLN Batam diharuskan melakukan segala upaya atau langkah-langkah pengamanan SUTT 150 kV untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, disekitar instalasi tenaga listrik. Mengacu padahal ini, maka instalasi SUTT 150 kV yang sudah mendapatkan ijin pembangunan dan pengoperasinya dipastikan aman baik itu dari sisi operasi maupun dari sisi manusia dan lingkungan sekitarnya,” beber Didi.

Terkait permasalahan radiasi yang dikeluhkan warga, Didit menjelaskan, SUTT 150 kV memiliki jarak bebas 13,5 meter dari permukaan tanah dengan tinggi maksimal bangunan 8 meter. Sehingga jika ada ada rumah satu lantai setinggi 5 m di bawah SUTT 150 kV maka berdasarkan peraturan ini masih termasuk dalam batas aman. Sedangkan untuk jalan raya jarak amannya yaitu 9 m. Sementara itu jarak lokasi tower terdekat dengan rumah warga sekitar 6 meter dari batas area perumahan.

“SUTT 150 kV ini mempunyai radiasi pada medan magnet dan medan listrik pada frekuensi rendah. Hal ini ungkapkan organisasi pemerhati radiasi adalah IRPA (lnternational Radiation Protection Association), yang merupakan organisasi di bawah WHO (World Health Organisation). Salah satu wewenang dari IRPA adalah menetapkan standar batasan radiasi untuk berbagai macam radiasi,” tambahnya lagi.

“Berdasarkan penelitian besarnya radiasi pada jadingan SUTT 150 kV yang mengikuti standar ini masih dibawah radiasi medan magnetic yang dihasilkan oleh HP yang dipakai secara terus menerus,” pungkas Didi

Selain faktor radiasi tersebut, SUTT 150 kV juga bisa digunakan sebagai pengaman akan adanya sambaran petir yang mungkin akan mengenai bangunan atau tumbuhan sekitarnya sehingga area sekitar SUTT 150 kV menjadia lebih aman.

Sebab, SUTT memiliki konduktor yang terletak pada kawat paling atas yang memiliki fungsi sebagai pelindung sambaran petir. Sehingga jika ada petir akan menyambar daerah tersebut maka akan terlebih dahulu menyambar kawat SUTT 150 kV dan dialirkan ke tanah melalui kabel yang ada pada tower SUTT 150 kV.

“Dari keahlian saya bahwa SUTET maupun SUTT itu aman 100 persen,” tutupnya.

Editor: PARNA