Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang wanita dan dua pria diduga menjadi pengedar narkotika di wilayah setempat.
Ketiga pelaku yakni inisial ZA, DW dan RE. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pada Selasa (04/01) malam, personil menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita di Perumahan Pinang Merah Tanjungpinang Timur diduga memiliki dan menyimpan narkotika.
Dari informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang wanita inisial ZA.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan RT setempat ditemukan barang bukti satu butir ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok.
“Kotak rokok ditemukan diatas pagar di depan rumah,” ujar Kapolres didampingi Kepala Satres Narkoba AKP Ronny Burungudju, Kasi Humas AKP Suprihadi Hantono saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (12/01).
Ia menjelaskan, saat di interogasi wanita tersebut mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial DW.
Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan meminta pelaku ZA menghubungi DW untuk datang ke rumahnya. Setelah tiba di rumah ZA, pelaku DW langsung dilakukan penangkapan.
“Dari penangkapan DW diamankan barang bukti 9 paket sabu dan 23 butir ekstasi,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi pelaku DW mengakui baru berangkat dari Malaysia pada Rabu, 22 Desember 2021 lalu melalui pelabuhan penyeberangan di Tanjung Uban dengan menyewa speedboat pengangkut TKI Ilegal.
Kemudian pelaku pulang dari Malaysia dengan membawa 1,5 Kilogram sabu dan 90 butir ekstasi. Pelaku pulang 1 Januari 2022 dengan menyewa kapal nelayan menuju Batam.
“Untuk penyeberangan menuju Malaysia pelaku DW membayar Rp3.5 Juta, sedangkan pulang dengan kapal nelayan dibayar pakai sabu 1,10 one gram sabu,” ujarnya.
Pelaku juga mengakui sabu dan ekstasi yang dibawa dari Malaysia itu, ada sudah diserahkan kepada inisial RE.
Pihaknya langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RE di kosannya Jalan Pompa Air Gang Kampas, Kecamatan Bukit Bestari. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 13 paket sabu dan 3 butir ekstasi.
“Barang bukti ditemukan di plafon kosannya dan ada sebagian disimpan di lantai,” ucapnya.
“Dari ketiganya kita amankan barang bukti sabu 1 kilogram 31,88 gram dan 27 butir ekstasi,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jaringan ketiga pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara.
Editor: DWIK