Pihak Kepolisian membeberkan peran utama Susanto alias Acing (43), otak dan pengendali penyeludup puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui wilayah Kepulauan Riau menuju Malaysia.
Acing sendiri diketahui memiliki peran penting, dari jaringan yang kerap menyelundupkan PMI dari berbagai daerah, yang saat ini tengah diburu oleh pihak Kepolisian.
Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian menuturkan penangkapan terhadap Acing dilakukan di kawasan Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau, Minggu (2/1/2022).
“Yang bersangkutan ini diamankan tanpa perlawanan saat didatangi oleh petugas Satgas Misi Kemanusiaan,” jelasnya, Senin (3/1/2022) siang.
Dari hasil pemeriksaan, Acing alias Susanto diketahui merupakan pemilik kapal yang ditumpangi total 64 PMI, yang karam akibat dihantam ombak akibat cuaca buruk di pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor, Rabu (15/12/2021) lalu.
Musibah itu diketahui menyebabkan 21 tewas, 30 orang belum ditemukan serta 13 orang yang keseluruhan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) selamat.
“Dia (Acing) ini, tidak hanya sebagai pengendali untuk Kepri, tapi juga pihak yang menyiapkan kapal bagi para PMI menuju Malaysia,” tegasnya.
Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan sementara ini, Acing juga mengakui bahwa Pelabuhan Gentong di Bintan Utara, Kepulauan Riau yang menjadi titik keberangkatan adalah miliknya.
“Benar bahwa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI kemarin adalah pelabuhan yang dikelola olehnya. Tapi sekali lagi, ini baru hasil pemeriksaan sementara. Kita menduga dia ini berperan lebih penting lagi dalam jaringan yang sedang kita selidiki,” paparnya.
Kepada penyidik, Acing mengakui baru melaksanakan tugasnya, setelah mendapatkan informasi dari para agen pengumpul PMI ilegal, yang beroperasi di berbagai Provinsi di Indonesia.
Identiknya, Acing baru menyiapkan seluruh fasilitas keberangkatan, setelah para agen pengumpul berhasil mendapatkan sekitar 80 orang WNI yang berniat ingin bekerja di luar negeri.
“Jaringan mereka ini punya angka minimal. Kalau agen yang tersebar ini berhasil kumpulkan sekitar 80 orang. Baru Acing ini menyiapkan segala fasilitas untuk berangkat. Untuk mereka yang ada di jaringan ini mohon bersabar, sedang kami selidiki,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Acing juga memiliki peran menyiapkan lokasi penampungan sementara, yang tersebar di Batam.
Setelah menemukan waktu keberangkatan, Acing baru menginstruksikan agar para PMI yang berada di Batam, langsung berangkat menuju Bintan.
“Di Bintan, mereka hanya tinggal menunggu beberapa jam saja. Lalu langsung berangkat melalui pelabuhan Bintan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pihak Kepolisian sendiri mengenakan pasal 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Selain itu, Acing juga dikenakan pasal 61 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tidak sampai disitu, Acing juga dikenakan pasal Undang-Undang tentang pencegahan pencucian uang nomor 8 tahun 2010.
Editor: WIL