Wisatawan dari enam negara di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, bakal mulai diizinkan masuk Singapura mulai hari ini, Rabu (27/10).
Keputusan dibuat seiring dengan perkembangan situasi Covid-19 terkini di negara-negara tersebut.
Meski begitu, dalam konferensi pers virtual gugus tugas multi-kementerian (MTF) tentang Covid-19 pada Sabtu (23/10), Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung mengatakan ada sejumlah syarat dan protokol kesehatan yang mesti dijalani para pelancong, termasuk dari Indonesia, sebelum masuk ke negaranya.
Salah satunya adalah menjalani karantina 10 hari di tempat tinggal atau akomodasi masing-masing, tidak lagi di fasilitas khusus yang ditetapkan pemerintah.
Indonesia bersama 19 negara lainnya masuk dalam daftar negara dengan situasi Covid-19 kategori III.
19 negara lainnya terdiri dari Malaysia, Israel, Maladewa, Rwanda, Afrika Selatan, Vietnam, Uni Emirat Arab, Kamboja, Mesir, Estonia, Latvia, Lithuania, Mongolia, Qatar, Samoa, Seychelles, Slovenia, Tonga, dan Hungaria.
Diikutip The Straits Times, seluruh negara yang ada dalam kategori III masih harus memiliki tes PCR negatif maksimal 48 jam sebelum keberangkatan.
Namun, para pelancong itu tidak lagi diwajibkan menjalani tes swab PCR setibanya di Singapura.
Para pelancong harus melakukan tes swab PCR lagi setelah tuntas menjalani 10 hari karantina.
Meski tempat karantina sudah tak ditetapkan pemerintah, para pelancong tetap wajib berada di tempat akomodasi masing-masing selama 10 hari setibanya di Singapura.
Para wisatawan harus tetap mengaktifkan perangkat pemantauan elektronik selama periode karantina berlangsung.
Seluruh aturan itu wajib dijalani para pendatang dari negara kategori III terlepas status perjalanan dan status vaksinasi di negara asal mereka.
Singapura juga akan memfasilitasi masuknya lebih banyak pekerja rumah tangga yang sudah divaksinasi lengkap untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Ong mengatakan angka yang saat ini di kisaran 200 orang seminggu akan ditingkatkan menjadi 1.000 orang per minggu.