Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan segera membagikan gaji ke-13 PNS pada Agustus 2020. Pada tahun ini anggaran untuk pembagian gaji ke-13 secara total Rp 28,5 triliun.
“Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Agustus,” ungkapnya melalui konferensi pers virtual, Selasa (21/7).
Secara rinci gaji ke-13 ini telah ditentukan pada APBN 2020. Gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji Rp 6,73 triliun, lalu pensiunan Rp 7,86 triliun.
“Untuk pembayaran ASN daerah melalui APBD sebesar Rp 13,89 triliun sehingga total (anggaran) Rp 28,5 triliun,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengakui adanya pandemi membuat penyalurannya terlambat. Ia juga menjelaskan tidak semua pegawai PNS mendapat gaji ke-13. Sebab pembagian gaji ke-13 akan mengacu pada pembagian THR kemarin.
“Namun gaji ke-13 dibagikan ke seluruh ASN/Polri yang tidak masuk kategori pejabat Eselon Ii dan setingkatnya,” katanya.
Pada kebijakan THR kemarin, pejabat negara eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya tidak mendapat jatah. Sri Mulyani berharap dengan adanya penyaluran gaji ke-13 akan mampu menstimulasi ekonomi.
“Pelaksanaan gaji ke-13 sama kayak THR bisa dilakukan bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan baru dan juga dalam kondisi COVID-19 ASN, TNI, Polri dan pensiunan sehingga pembayaran ke-13 dilaksanakan bagian dari stimulus,” tuturnya.
Editor : Aron
Sumber : kumparan