Jakarta – KPK didesak untuk mengusut dugaan suap dalam upaya pelarian buronan kasus cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pasalnya, terungkap dugaan pelarian Djoko Tjandra karena adanya bantuan pihak lain.
Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, disebut berperan meloloskan Djoko Tjandra.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan, KPK harus ikut campur dalam menyelidiki pelarian Djoko Tjandra atas peran pihak lain. Menurut dia, KPK dapat mengusut pihak mana saja yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra untuk memuluskan pelariannya.
“KPK harus melakukan penyelidikan atas indikasi tindak pidana korupsi (suap) yang diterima pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian dan memfasilitasi buronan Djoko Tjandra untuk bisa mondar-mandir ke Indonesia tanpa terdeteksi,” ujar Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).
Kurnia menyebut setidaknya ada enam kejanggalan yang dapat diselidiki KPK untuk menemukan peran pihak lain yang membantu pelarian Djoko Tjandra. Keenam kejanggalan itu adalah:
1. Lolosnya Djoko Tjandra saat pertama memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia. Meski ia berstatus sebagai buronan, ada kesan pembiaran yang dilakukan pihak Imigrasi akan hal itu
2. Upaya penghapusan nama Djoko Tjandra yang sebelumnya masuk dalam daftar red notice Interpol
3. Kelalaian imigrasi karena menerbitkan paspor Djoko Tjandra
4. Kejaksaan tidak serius dalam upaya mendeteksi keberadaan buronan termasuk aset yang harus dikembalikan kepada negara
5. Kelima, administrasi kependudukan dan catatan sipil membiarkan Djoko Tjandra mengurus dan mendapatkan e-KTP.
6. Pengadilan negeri Jakarta Selatan membiarkan buronan kelas kakap mendaftarkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), tanpa menginformasikan kepada penegak hukum yang bertanggung jawab melakukan eksekusi.
ICW Desak Lembaga Peradilan Turut Selidiki Pengajuan PK Djoko Tjandra
Selain menyoroti masalah lolosnya Djoko Tjandra, ICW juga mendesak lembaga peradilan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada pejabatnya. Hal itu berkenaan dengan tindakan Djoko Tjandra yang sempat mendaftarkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.
ICW mendesak pihak PN Jakarta Selatan melakukan penyelidikan internal terkait siapa oknum yang bertanggung jawab mengurusi berkas perkara yang diajukan Djoko Tjandra kala itu.
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (wajib) mengadakan pemeriksaan internal terhadap oknum kepegawaian yang menerima berkas permohonan PK atas nama terpidana Joko Tjandra,” ungkap Kurnia.
Desakan juga diarahkan ICW kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. MA didesak untuk menolak upaya apa pun yang diajukan Djoko Tjandra, mengingat saat ini yang bersangkutan juga masih berstatus sebagai buronan.
“Mahkamah Agung harus menolak upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh Joko Tjandra. Selain itu, majelis hakim harus menunda proses persidangan karena tidak dihadiri secara langsung oleh terpidana,” pungkasnya.
Editor : Aron
Sumber : kumparan