JAKARTA – Kementerian BUMN merespons isu rangkap jabatan komisaris BUMN yang disampaikan oleh Ombudsman. Ombudsman menyampaikan ada 397 komisaris BUMN rangkap jabatan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, isu rangkap jabatan ini sebenarnya bukanlah isu yang baru.
“Isu mengenai rangkap jabatan ini kan merupakan isu pengulangan artinya 5 tahun lalu pun pernah disampaikan juga jadi oleh Ombudsman. Jadi bukan isu baru, itu yang pertama,” katanya kepada media, Minggu (28/6/2020).
Kedua, katanya, mengacu ketentuan yang ada pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati komisaris BUMN. Menurutnya, hal yang wajar jika komisaris diambil dari kementerian atau lembaga yang memahami teknis perusahaan tersebut.
“Yang kedua, prinsipnya adalah kita melihat pada Undang-undang PT dalam hal ini BUMN. Kita kan tahu BUMN dimiliki pemerintah. Pemerintah sebagai pemegang saham pasti menempatkan perwakilannya untuk menempati posisi komisaris-komisaris di BUMN,” jelasnya.
“Maka wajar diambilnya dari kementerian-kementerian teknis yang memang paham masalah teknis di perusahaan tersebut, ataupun dari lembaga-lembaga lainnya yang punya kaitan industri tersebut atau pun kebutuhan untuk masalah hukum dan sebagainya. Jadi sangat wajar kalau dari kementerian lembaga juga yang menempati posisi komisaris,” paparnya.
Dia melanjutkan, ada juga pihak luar yang menjadi komisaris atau yang disebut komisaris independen. Intinya, kata Arya, harus ada perwakilan yang mewakili pemerintah.
“Dimana-mana juga pastinya harus ada mewakili, kalau nggak siapa yang mewakili pemerintah dalam perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah tersebut kalau bukan dari unsur pemerintah,” ujarnya.
Terakhir soal pendapatan, Arya mengatakan, yang diterima oleh komisaris ialah gaji tapi honorarium.
“Ketiga yang namanya komisaris tersebut bukan jabatan struktural atau fungsional dan dia bukan day to day bekerja di situ dia kan fugnsinya pengawasan. Dan gaji bukan gaji namanya, tapi honorarium itu bedanya yang lain-lain. Kalau dia rangkap jabatan gaji namanya, tapi honorarium dan sangat biasa di pemerintahan kalau ada namanya ASN yang ditugaskan untuk tugas-tugas tertentu maka ada tambahan honorarium bagi pejabat-pejabat tersebut,” paparnya.
Editor: PARNA
Sumber: detikfinance