JAKARTA – Beberapa waktu lalu Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk vape atau rokok elektrik. Keputusan fatwa haram ini, menurut Muhammadiyah, didasarkan pada Al Quran.
“Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan,” kata anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid di Yogyakarta, dikutip dari Antara.
Fatwa ini dikeluarkan menyusul dampak negatif vape seperti rokok konvensional. Namun Badan Kesehatan Dunia (WHO) pun menyebut vape berbahaya buat pengguna maupun orang sekitar yang terpapar asapnya.
Bisa dipastikan banyak yang menentang sebab sebagian merasa rokok elektronik membantu orang lepas dari jerat rokok konvensional. Namun menurut WHO, tak ada cukup bukti untuk mengklaim bahwa rokok elektronik membantu perokok keluar dari candu tembakau, hanya saja ada bukti jelas bahwa rokok elektrik berbahaya buat kesehatan.
“Tidak ada keraguan bahwa mereka berbahaya bagi kesehatan dan tidak aman,” sebut WHO dalam sebuah dokumen yang terbit Selasa (21/1) seperti dikutip dari AFP.
Rokok elektrik atau vape memanfaatkan tenaga listrik melalui baterai untuk membantu pengguna menghisap nikotin cair (electronic nicotine delivery system atau ENDS). Padahal nikotin bersifat sangat adiktif terlebih jika digunakan oleh remaja di awal 20an tahun.
Tak hanya buat remaja, vape juga berbahaya buat ibu hamil. Ada risiko kerusakan janin jika ibu hamil terpapar.
Sebelumnya AS sudah melihat risiko kesehatan dari aktivitas vaping termasuk penyakit paru akut yang sudah membunuh 50 orang dan menjangkiti lebih dari dua ribu orang.
Editor: PARNA
Sumber: CNN Indonesia