Jakarta – Saat ini, sejumlah netizen di media sosial Twitter tengah ramai membahas soal kejadian penusukan yang dialami oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto pada Kamis (10/10) kemarin.
Tak sedikit netizen yang “nyinyir”, mereka mencuitkan bahwa kejadian naas itu sebetulnya sudah diatur oleh pemerintah.
Namun sebagian lainnya menganggap peristiwa itu murni karena sang pelaku terpapar ajaran ISIS.
Seperti yang kita ketahui, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah membuat aturan yakni Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika netizen dianggap melanggar pasal yang ada di UU ITE maka mereka bisa dipidanakan bahkan membayar denda hingga Rp1 miliar.
Berikut sejumlah konten atau cuitan netizen yang dapat dijerat oleh pasal-pasal yang ada di UU ITE:
Konten Kesusilaan dan Pencemaran Nama baik
Jika Anda mengunggah konten video atau foto berbau pornografi serta dinilai mencemarkan nama baik seseorang, berhati-hatilah karena Anda dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan (3) yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sedangkan Pasal 45 ayat (3) berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Menyebarkan Berita Bohong dan Konten SARA
Alur penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial bukan lah hal yang tabu, apalagi saat kerusuhan yang terjadi di Jayapura beberapa waktu lalu bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sampai menutup akses internet untuk sementara.
Netizen yang terbukti menyalurkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sementara pada Pasal 45A ayat 2, pasal ini mengatur soal sebaran informasi yang bernada kebencian pada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA. Pasal ini berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Twitter Tangguhkan Akun Jerinx Soal Wiranto.
Sebelumnya, Twitter menangguhkan akun musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx merupakan drummer Superman Is Dead (SID). Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, akun @JRX_SID di media sosial itu tak lagi bisa diakses.
Sebelumnya, akun @JRX_SID mencuitkan komentar soal kasus penusukan Wiranto. Dalam cuitannya ia menyebut, “kalau niatnya emang membunuh kenapa pisaunya kecil ya?”
Tak hanya Jerinx, Politikus PAN Hanum Rais, serta Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran membuat unggahan di media sosial terkait insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto di Menes, Pandeglang, Kamis 10 Oktober 2019. (din/age)
Sumber: CNNIndonesia