BATAM – Beberapa titik billboard di Batam semberawut baik dari estetika, maupun penempatan yang diduga belum mengantongi izin main tancap saja di titik tertentu. Keluhan ini dirasakan langsung salah satu pelaku usaha advertising.
“Penempatan titik billboard semberawut dan terkesan pilih kasih penempatan billboard di tempat strategis. Terkesan, diduga kongkalikong pejabat di instansi yang mengeluarkan HPL titik billboard dengan pengusaha,” ujar Parna, salah satu pengusaha advertising di Batam.
Parna mengaku ada enam titik billboard miliknya di sejumlah titik di Batam. Dari enam tersebut, empat di antaranya tumbang karena pelebaran jalan. Memang sesuai klausul permintaan titik billboard, aku Parna, kalau pemerintah membutuhkan pelebaran jalan atau kepentingan lainnya, maka billboard tersebut ditumbangkan. Kemudian, akan diprioritaskan kembali memasang di sekitaran titik yang ditumbangkan atau di tempat lain yang dimohonkan.
“Saya, sebelumnya memiliki billboard di depan Showroom Kawasaki Batam Centre. Karena pelebaran jalan, titik reklame saya tersebut ditumbangkan. Setelah pelebaran jalan, eh… ada pengusaha lain yang mendirikan billboard di sekitaran titik billboard saya yang lama. Harusnya, saya kan yang lebih diprioritaskan mendirikan billboard di situ, karena titik izin HPL saya di situ,” keluh Parna.
Informasi di lapangan, kata Parna, ada dugaan biaya siluman sekitar Rp.20 juta per titik bahkan lebih untuk mendapatkan titik billboard di kawasan strategis. “Saya bukan mau merecoki rezeki orang. Tapi, tolonglah taati aturan main. Siapa duluan mendapatkan titik billboard di situ, kalau ditumbangkan karena terkena proyek pelebaran jalan misalnya, kasihlah kesempatan orang yang pertama tersebut mendapatkan kembali titik billboard di sekitar itu. Berarti diduga ada biaya pelicin. Kenapa yang lama tak dikasih, kok yang baru dikasih,” keluh Parna.
Karut-marut reklame di Batam, masih Parna, ada yang dialokasikan ke si A, tapi si B juga mendapat izin di titik yang sama. Sehingga menutupi bilboard yang sudah berdiri. Ia mencontohkan di Baloi seberang Gedung BIP dekat flyover, di daerah Tiban Centre, dan pertigaan lampu merah SPBU Kurnia Djaja Alam.
Bahkan, lanjut Parna, patungan usahanya dengan mitranya, memiliki satu titik reklame di seberang Polsek Lubukbaja. Titik reklame tersebut tertutup oleh satu titik reklame di depannya. Melalui mitra usaha patungannya itu, suda tiga kali melayangkan surat protes ke BP Batam. Sayangnya, sudah delapan bulan surat tersebut belum ada dibalas.
Info yang didapatkan, ternyata tiang reklame yang menutupi reklame patungan dengan mitranya itu, belum berizin.
Parna juga mengkritisi, penempatan jarak titik reklame dengan pinggir jalan, ada yang menggangu menghalangi pandangan pengendara. “Ini jelas-jelas membahayakan keselamatan pengendara. Belum lagi dari segi estetika, jelas merusak keindahan kota,” ujar Parna.
Info yang didapatkan Parna dari rapat antara pengusaha reklame dengan pemerintah, jumlah titik reklame yang didata Pemko Batam sekitar 3.000. Sementara titik reklame yang berizin dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selaku pemegang HPL Batam, sekitar 1.000-an. “Jika data itu benar, artinya ada potensi kehilangan pajak daerah yaitu pajak reklame. BP Batam juga ada potensi kehilangan pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Nah, dari sini bisa ditelusuri siapa oknum pejabat yang diduga bermain,” tegas Parna.
Direktur Pembangunan Prasarana dan Sarana BP Batam, Purnomo Andiantono menanggapi persoalan billboard di Batam, dalam waktu dekat akan melakukan penertiban.
“Kita akan melaksanakan penertiban dalam waktu dekat… dan secara bertahap reklame yang tidak sesuai izin atau tidak berizin sama sekali akan ditertibkan,” ujarnya singkat melalui WhatsApp. (aron)