Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai Secara prosedural, alamat surat ini tak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala daerah. Situasi itu pun dibenarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.
Kabar itu makin ramai dengan beredarnya surat berisikan Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan ditandatangani oleh Dahlan.
“Benar yang bersangkutan membuat surat tersebut (penguduran diri sebagai Bupati Mandailing Natal),” kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu (21/4).
Tjahjo mengaku akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal. Komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat.
“Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,” ucap Tjahjo.
Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Madina pada Juni 2021.
“Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan menciderai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021,” ungkap Tjahjo.
Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai, alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.
“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” terang Tjahjo.
Diketahui, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah. Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sumber: Jawapos
Editor: Robert