Pelapor menunjukkan surat bukti laporan polisi atas enam lembaga survey.
Jakarta – Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) melaporkan enam lembaga survei yang merilis hitung cepat (quick count) dan exit poll Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2019).
Lembaga yang dilaporkan antara lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika Indonesia, serta Poltracking Indonesia.
Kuasa Hukum KAMAHK Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya mengajukan laporan delik aduan, di mana enam lembaga survei itu diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita, khususnya quick count dari lembaga survei ini,” ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Kuasa Hukum KAMAHK, Pitra Romadoni, saat melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Ia menjelaskan jika kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara real count seperti penghitungan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, lembaga-lembaga survei itu hanya memperoleh sampel dari 2.000 TPS, sehingga hal itu tidak mewakili secara keseluruhan pemungutan suara.
Pitra pun mempertanyakan dimana saja lokasi lembaga survei ini mengambil sampel TPS. Karena ia menilai hasil hitung cepat itu membingungkan masyarakat dan menggiring opini masyarakat.
“Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?” tanya dia.
Lebih lanjut, Pitra meminta semua pihak tetap menjaga keamanan dan kondusifitas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jadi saya minta pada seluruh masyarakat Indonesia agar menjaga keamanan dan kekondusifan agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat kita sembari menunggu hasil real count dari KPU,” kata dia.
“Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan hari ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Pitra.
Sumber: Kontan
Editor: Robert