Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan bahwa ia akan menggunakan hak pilihnya di Pemilu yang akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
Hal tersebut dia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @ReflyHZ, Senin (15/4/2019).
Dalam kicauan tersebut, ia berujar akan memberi ucapan selamat pada pasangan calon capres-cawapres yang nantinya menang.
Namun, Refly mengaku ragu bahwa pemilu akan berlangsung secara jujur dan adil.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa presiden terpilih nanti memiliki tugas untuk mewujudkan pemilu yang jujur adil untuk selanjutnya.
Menurut Refly, banyak persoalan di Indonesia yang harus diselesaikan oleh paslon terpilih nantinya.
“Saya pastikan tgl 17 akan memilih. Sy akan mengucapkan slmt kpd siapa pun yg mnjd pemenang walau sy tdk yakin pemilu bakal jurdil. Soal mewujudkn pemilu jurdil itu PR presiden terpilih. Bnyk soal di negeri ini yg hrs dibereskan,” tulis Refly.
Diketahui, pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua hari lagi, yakni pada Rabu (17/4/2019).
Pada Pemilu 2019, masyarakat akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, telah diminta untuk cek di daftar pemilih tetap (DPT).
Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Pada cara kedua ini, pemilih tak perlu datang ke kantor desa atau kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya dirangkum dari Kompas.com :
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom ‘nama’ yang letaknya di samping kolom NIK
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
5. Terakhir, klik ikon ‘cari pemilih’ yang ada di sebelah kanan kolom ‘nama’
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Apabila tak dapat menemukan nama Anda pada daftar pemilu 2019, Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.
Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.
Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK yakni membawa kartu identitas.
Identitas bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Meski begitu, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.
Sedangkan waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Dan asalkan surat suara masih tersedia.
Sumber: Tribun
Editor: Robert