Satu pasangan tidak sah di Kota Banda Aceh, Aceh, digerebek personel kepolisian atas dugaan pemakaian sabu di sebuah rumah kontrakan di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka MW (39) warga Aceh Besar sedang berada di dalam rumah bersama ROS (27) wanita asal Bireuen,” kata Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap, kepada jurnalis, Jumat (12/6).

Aminuddin menjelaskan, penangkapan kedua warga tersebut dilakukan pada Selasa (9/6) menjelang dini hari. Personel polisi bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat atas dugaan penggunaan sabu di rumah itu.

Berdasarkan pengakuan MW kepada kepolisian, imbuh Aminuddin, ia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah itu. Keduanya juga melakukan hubungan badan seperti suami-isteri.

Untitled Image

“Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja melakukan hubungan layaknya suami-isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” tutur Aminuddin.

Hasil penggeledahan rumah tersebut, kepolisian mendapati dua bungkusan plastik berisi sabu seberat 3,32 gram di belakang lemari di kamar dan dalam kotak remote AC.

Menurut Aminuddin, sabu-sabu yang dipakai diperoleh dari seorang warga Aceh Besar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya beserta barang bukti diboyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk diselidiki lebih lanjut.

Keduanya terjerat pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Editor: PARNA
Sumber: kumparan