Politik
2 min read
182

Pro Kontra Dana Kelurahan

23 Oktober 2018
0

Pojok BatamPro dan kontra wacana untuk menggelontorkan dana kelurahan senilai Rp 3 triliun menuai pertentangan dari partai oposisi. Untuk minimalisir politisisasi, mereka mendesak pemerintah menunda kebijakan tersebut, sampai masa Pemilu 2019 selesai.

Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan menilai partai koalisi oposisi telah offside dalam mengkritik pemerintah. Dia khawatir, sikap yang ditonjolkan tersebut bakal berimbas pada elektoral Prabowo-Sandiaga.

“Saya khawatir secara kontan, terang dan jelas akan menggerus elektabilitas pasangan Prabowo-Sandi,” kata Arteria, Selasa (23/10).

Dia mengatakan, dorongan untuk merealisasikan kebijakan tersebut berawal dari kegelisahan dana operasional kelurahan yang rendah. Sedangkan, kata dia, pelayanan publik yang harus diberikan sangat banyak dan bersifat masif.

“Bahkan Asosiasi Wali Kota se-Indonesia (Apeksi) sudah berulang kali meminta agar dana tersebut diperjuangkan. Alhamdulillah tahun 2019 ini dapat dialokasikan,” katanya.

Arteria juga meminta para partai koalisi oposisi justru mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak dengan rakyat. Pasalnya, kata dia, di negara-negara demokrasi lainnya, oposan justru memiliki sikap yang tegas untuk mendukung kebijakan yang menguntungkan rakyat.

“Saya khawatir ini akan menjadi catatan kelam terhadap capres dan cawapres nomor urut 2 (Prabowo-Sandi).Makanya, sejak awal sudah saya himbau untuk segera hentikan polemik terkait dana kelurahan, karena kalau diteruskan akan mempermalukan mereka sendiri. Terbukti, saat ini para lurah merasa tidak ada keberpihakan pada paslon nomor urut 02,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menunda merealisasikan dana kelurahan sampai masa pemilu serentak 2019 berakhir. Menurut dia, penundaan sangat berarti untuk meminimalisir mispersepsi di masyarakat.

“Kalau hanya menjelang pemilu sangat rawan untuk kemudian disalahpahami dan politisasi,” ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).

HNW, sapaan akrabnya, juga meminta pemerintah menggaet lembaga legislator terlebih dahulu untuk membahas kebijakan dana kelurahan. Dia juga meminta, pemberian anggaran dana kelurahan harus dilandasi payung hukum yang kuat.

“Kami menuntut ada payung hukumnya dulu. Kalau payung hukumnya, enggak ada bagimana membuat anggaran. Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah. Jadi, buat aturan payung hukumnya itu dibuat dulu setelah itu kemudian diajukan ke DPR,” pungkasnya.

Leave a Reply