Ilustrasi Pajak Jadi 12%/Foto: dok. Getty Images/Khanchit Khirisutchalual

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1% menjadi 12%. Adapun kenaikan PPN itu akan berlaku umum mulai 1 Januari 2025 dengan catatan memerhatikan asas keadilan.

“PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam ketetapan PPN sebesar 12%, pemerintah memberi insentif pajak untuk beberapa barang yang bersifat strategis yang mencakup bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan/kesehatan, listrik, air, jasa keuangan dan asuransi.

Pemerintah juga menetapkan 15 pokok insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), bantuan, pembebasan bea masuk, hingga diskon iuran asuransi yang diberikan seiring ketetapan PPN 12%. Berikut rinciannya:

MinyaKita
Pemerintah menetapkan pemberian insentif PPN DTP sebesar 1% khusus untuk merek MinyaKita. Pemerintah memperkirakan volume MinyaKita sebesar 175.000 ton/bulan di tahun 2025 berdasarkan data historis realisasi bulanan di antara 170.000 hingga 180.000. Adapun harga eceran tertinggi sebesar Rp15.700 per liter. Adapun ketentuan ini diperkirakan membutuhkan anggaran PPN DTP sebesar Rp 0,9 triliun.

Tepung Terigu
Sama halnya dengan tepung terigu, pemerintah juga bakal memberikan insentif pajak sebesar 1% untuk komoditas tersebut. Adapun kebutuhan tepung terigu secara nasional di tahun 2025 diperkirakan sebanyak 6,66 juta ton dengan harga rata-rata pada November 2023-2024 sebesar Rp 13.139. Kebutuhan anggaran dari insentif ini diperkirakan sebesar Rp 0,9 triliun.

Gula Industri
Pemberian insentif pada gula industri juga ditetapkan sebesar 1%. Adapun ketentuan tersebut dilandasi lantaran gula industri merupakan input penting bagi sektor makanan minuman. Adapun share industri makanan minuman 36,3% terhadap total industri pengolahan (6,9% terhadap total PDB). Pemerintah menilai perlu dipertimbangkan mekanisme pengkreditan pajak masukan. Kebutuhan anggaran dari insentif ini diperkirakan sebesar Rp 437,5 miliar.

Electric Vehicle (EV)
Pemberian insentif PPN DTP EV yang diberikan pemerintah dengan rincian pemberian: sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan 5% atas penyerahan EV bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

PPnBM EV
Pemerintah juga bakal memberikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) EV dengan besaran insentif 100% atas impor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

PPnBM Kendaraan Bermotor Hybrid
Pemerintah akan memberikan insentif PPnBM DTP juga terhadap kendaraan motor bermesin hybrid sebesar 3%. Adapun kebutuhan anggaran untuk PPnBM ini sebesar Rp 840 miliar.

Properti
Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk sektor properti yang dilakukan dengan mekanisme tapering, yakni 100% untuk penyerahan dengan BAST per tanggal 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025; 50% untuk penyerahan dengan BAST per tanggal 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025 dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 Miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 Miliar.

Bantuan pangan/beras
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan pangan beras selama dua bulan di tahun 2025 terhitung dari Januari hingga Februari. Adapun bantuan tersebut akan diberikan untuk 16 juta keluarga, masing-masing keluarga 10 kg/bulan dengan rincian 16 juta PBP berdasarkan data P3KE desil 1 dan 2. Asumsi harga per kg Rp 12.863,00 ditambah biaya distribusi Rp15.000,-/keluarga/bulan.

Diskon Listrik
Pemerintah berencana untuk memberi diskon 50% untuk pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih selama dua bulan di tahun 2025 terhitung sejak Januari hingga Februari. Adapun asumsi bantuan tersebut diberikan untuk 81,1 juta pelanggan Ri1 subsidi dan non-subsidi maksimal Rp5,4 triliun per bulan.

Pembebasan Bea Masuk EV
Pemerintah akan membebaskan bea masuk bagi EV CBU sebesar 0%.

PPh Pasal 21 DTP Sektor Padat Karya
Pemerintah akan memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP khusus untuk pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan, Adapun hal ini berlaku hanya untuk sektor padat karya. Adapun kebutuhan anggaran insentif ini diperkirakan sebesar Rp 0,68 triliun.

Dukungan Pekerja yang Mengalami PHK
Pemerintah juga menyediakan insentif bagi para pekerja yang mengalami PHK berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yakni manfaat tunai 60% flat dari upah selama 6 bulan, pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan akses program Prakerja.

PPh Final UMKM
Bagi UMKM OP, pemerintah memberikan insentif PPh Final 0,5% untuk tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga menetapkan threshold UMKM dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar.

Skema Pembiayaan Industri Padat Karya
Insentif ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Selain itu, insentif tersebut juga ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Pemerintah juga menetapkan range plafon di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5%.

Diskon 50% Iuran JKK
Pemerintah juga memberikan diskon 50% iuran Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya dengan asumsi untuk 3,76 juta pekerja.

Editor: PARNA

Sumber detik.com