Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen registrasi dan identifikasi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seorang yang telah memenuhi persyaratan dan terampil dalam mengemudi.
Masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Namun, jika dibandingkan dengan negara lainnya, masa berlaku SIM di Indonesia terbilang singkat.
Dikutip dari IndonesiaBaik, Singapura menerapkan kebijakan masa berlaku SIM selama seumur hidup. Artinya, pemilik SIM tidak perlu memperpanjang dokumen tersebut secara periodik. Meski begitu, bagi warga asing, SIM Singapura hanya berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
Sementara di Inggris, masa berlaku SIM ditetapkan hingga pemiliknya berusia 70 tahun.
Namun, dokumen yang mulai bisa dimiliki sejak usia 18 tahun itu harus diperbarui setiap 10 tahun sekali untuk pemasangan foto terbaru.
Di Amerika Serikat, masa berlaku SIM adalah hingga pemegangnya berusia 65 tahun. Setelah usia 65 tahun, jika seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor, harus memperbaruinya selama lima tahun sekali.
Meski masa berlaku SIM Amerika mencapai 65 tahun, pemiliknya harus melakukan update foto selama 12 tahun sekali sampai dia berumur 65 tahun. Lantas, kenapa SIM di Indonesia tidak berlaku seumur hidup?
Alasan masa berlaku SIM Indonesia tidak seumur hidup Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menyampaikan, masa berlaku SIM tidak bisa seumur hidup karena dokumen ini berfungsi sebagai bukti seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.
Berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan sebagai identifikasi, SIM berkaitan dengan kompetensi dan keamanan di jalan raya sehingga tidak bisa diterapkan berlaku seumur hidup.
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menambahkan, SIM juga berfungsi sebagai koreksi data di kepolisian.
“Dalam waktu lima tahun ini, kemungkinan sudah ada yang berganti identitas, alamat, dan sebagainya,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Mengacu Pasal 86 Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, SIM berfungsi sebagai berikut:
Sebagai bukti kompetensi mengemudi
Sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi
Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
3 pertimbangan masa berlaku SIM tidak seumur hidup Dikutip dari KompasTV, ada beberapa pertimbangan kenapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup, yaitu:
1. Kondisi kesehatan yang berubah
Kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang bisa berubah setiap tahunnya sehingga bisa memengaruhi kemampuan berkendara.
Padahal, SIM mensyaratkan pengemudi harus sehat secara jasmani dan rohani. Oleh karena itu, uji kompetensi dan kesehatan SIM harus dilakukan secara berkala setiap 5 tahun sekali.
2. Usia memengaruhi kesehatan fisik
Selain itu, usia juga bisa memengaruhi kesehatan fisik dan mental seseorang. Pengujian berkala membantu memastikan bahwa pengemudi tetap kompeten dan sehat untuk mengemudi.
3. Tingkat fatalitas kecelakaan
SIM juga menjadi aspek ujian berkala untuk membantu menjamin kompetensi dan keselamatan pengemudi. Hal ini bertujuan untuk menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya.
MK tolak masa berlaku SIM seumur hidup Wacana masa berlaku SIM seumur hidup sempat muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri pada Rabu (4/12/2024).
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali dalam seumur hidup.
Usulan itu diajukan setelah melihat realisasi atau target perpanjangan ketiga dokumen tersebut yang dianggap tidak seberapa. Malahan, perpanjangan dokumen tersebut kerap mengalami hambatan.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
“Ini kan hanya untuk kepentingan vendor, selembar SIM, ukurannya tidak seberapa, STNK juga ukurannya tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, dan itu dibebankan ke masyarakat. Saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB, cukup sekali,” imbuh Sarifuddin.
Jauh sebelum wacana itu, seorang advokat bernama Arifin Purwanto telah menggugat soal ketentuan masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Arifin juga merasa dirugikan dengan kebijakan perpanjangan SIM selama 5 tahun sekali itu. Dia turut mempertanyakan mengapa SIM tidak diberlakukan sama dengan KTP yang berlaku seumur hidup.
Namun, MK menolak gugatan tersebut. Alasannya, SIM memiliki fungsi yang berbeda dengan KTP. KTP adalah dokumen kependudukan yang kepemilikannya diwajibkan kepada semua warga negara Indonesia.
Sedangkan SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor, dan tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk memilikinya.
Orang yang wajib memiliki SIM adalah mereka yang akan mengendarai kendaraan bermotor dan yang telah memenuhi persyaratan penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa berlaku KTP adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik, kecuali jika ada perubahan data, hilang atau rusak, maka pemilik wajib untuk melaporkan dan memperbaharuinya atau menggantinya.
“Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya SIM sangat dipengaruhi oleh kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum, dikutip dari laman MK.
“Oleh karena kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda maka tidak mungkin menyamakan sesuatu yang memang berbeda termasuk terhadap jangka waktu pemberlakuannya,” tandasnya.
Editor: PARNA
Sumber: kompas.com