Ketua KPU Bangka Belitung Husin. Foto: Deni Wahyono/detikcom
Dua paslon petahana kepala daerah di Bangka Belitung (Babel) kalah dari kolom kosong atau kotak kosong berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count. Kedua paslon tersebut yakni di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Pertama adalah paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dan Masagus M Hakim. Kemudian, calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Mulkan dan Ramadian. Keduanya sama-sama diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Terkait saling klaim kemenangan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung (Babel) belum bisa berkomentar. Mereka meminta masyarakat bersabar menunggu hasil rapat pleno dilakukan secara berjenjang.

“Terkait menang atau kalah, KPU dalam posisi tidak memberikan statement itu. Jadi artinya KPU Provinsi tidak menyatakan menang kotak kosong atau lainnya, karena semua masih berproses,” jelas Ketua KPU Babel Husin ketika dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (28/11/2024).

Terkait klaim kemenangan berdasarkan hasil perhitungan cepat atau quick count, Husin menyatakan tidak menjadi masalah dalam proses demokrasi di pilkada.

“Terkait masing-masing paslon menyatakan menang atau kalah, berdasarkan quick count paslon itu silahkan dalam proses demokrasi Pilkada ini. Begitu juga dengan yang kalah mau menggugat nggak apa-apa. Yang penting hasil klaim ini tidak mengganggu Bangka Belitung ini. Jadi kita harus menjaga kodisi yang aman dan tertib itu yang terpenting,” tegasnya.
“Menang itu kita tentukan melalui proses perhitungan, melalui rekapitulasi berjenjang tingkat kecamatan sampai KPU kabupaten/kota,” timpalnya.

Husin menjelaskan aturan jika kolom kosong atau kotak kosong benar-benar dinyatakan memang di kontestasi Pilkada Serentak 2024. Yakni harus dilakukan pemilihan ulang.

“Setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten Bangka dan Pangkalpinang selesai dan perolehan suara kotak kosong atau kolom kosong lebih tinggi, maka nantinya akan dilakukan pemilihan ulang. Pilkada ulangnya bukan mengulangi yang sedang kita lakukan, tapi mengulang dari awal,” ungkap Husin.

Untuk sementara waktu, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota. Berdasarkan kesepakatan KPU RI bersama Komisi II dan pemerintah, kekosongan penjabat tidak boleh terlalu lama.

“Paling lama satu tahun. Artinya tahun depan (2025) sudah mulai. Jadi dilakukan setelah semuanya dilantik (Gubernur, Bupati dan Wali Kota Terlilih di Indonesia). Mungkin nanti, KPU RI akan mengeluarkan regulasi pada kami di Bangka Belitung untuk memulai melaksanakan tahapan. Tahapan ini tentunya dari awal lagi, dari proses pencalonan dan semua itu keputusan ada di KPU RI,” tambahnya.

Editor: PARNA
Sumber: detik.com