KSPI mendesak MA mengabulkan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. (Foto: CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Menurut Said, jika pengajuan kasasi Sritex dikabulkan, hal itu akan membatalkan pailit sehingga para tenaga kerja terlindungi dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau urusan PHK, kasasi Sritex dimenangkan saja, membatalkan pailit. Dengan pailit dibatalkan Sritex bisa jalan lagi,” ujar dia dalam konferensi pers di kanal YouTube Bicaralah Buruh, Selasa (29/10).

Namun, Said yang juga Presiden Partai Buruh itu menolak jika skema penyelamatan Sritex yang dilakukan pemerintah dengan menggelontorkan dana talangan atau bailout. Ia mempertanyakan jika utang raksasa tekstil yang mencapai Rp25,1 triliun itu akan ditalangi dengan uang kas negara yang merupakan hasil pajak buruh.

“Masa pajak buruh untuk membayar pengusaha raksasa? Utang Sritex itu Rp16-Rp20 triliun katanya. dari mana uangnya? Masa uang negara?” tegas Said.

Maka itu, Said menyarankan agar pihak Sritex melanjutkan kesepakatan homologasi skema pembayaran utang kepada para kreditur di depan pengadilan. Menurutnya, pihak Sritex mampu untuk membayar seluruh utang tersebut.

Said pun meminta agar pemerintah memberlakukan perlakuan khusus terhadap seluruh perusahaan yang juga diterpa masalah finansial, tak hanya Sritex.

“Tidak akan PHK, kalau kasasinya membatalkan pailit dan Sritex bayar utang. Orang dia mampu,” tutur dia.

Dalam permohonan kasasi, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.

“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10), melansir Detik Jateng.

Haryo menjelaskan Sritex Group terdiri dari PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.

Menurutnya, ada puluhan ribu karyawan yang bekerja di raksasa tekstil Tanah Air itu, jika diputuskan pailit dan tutup, ratusan ribu orang bakal terdampak.

“Kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekitar puluhan ribu karyawan ini, kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu, orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan hingga saat ini Sritex belum akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sritex masih berusaha agar perusahaan tidak tutup.

“Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan pekerja Sritex dari ancaman PHK usai dinyatakan pailit.

Keempat kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).

Mengintip Teknologi Seragam Militer Negara Lain Buatan Sritex

Pernyataan pailit Sritex berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Editor: PARNA
Sumber: cnnindonesia.com